Sukses

Dituding Sogok Keluarga PDP Covid-19, Ini Penjelasan Dirut RSPK Manado

Dan misalnya kalau diterima itu adalah ungkapan belasungkawa, bukan dalam hal kami menyogok untuk menyatakan pasien ini Covid-19.

Liputan6.com, Manado Isu sogok yang memicu insiden amuk massa dan keluarga Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang terjadi di Rumah Sakit Pancaran Kasih (RSPK) Manado, Senin (1/6/2020), mendapat tanggapan pihak rumah sakit.

“Setiap pasien yang masuk di RSPK baik ODP, PDP maupun yang terkonfirmasi positif Covid-19 selalu dinotifikasi ke Dinas Kesehatan Kota Manado dan Provinsi Sulut,” ungkap Direktur RSPK Manado dr Franky Kambey, Selasa (2/6/2020).

Dia mengatakan, selama dalam perawatan penanganan apabila pasien meninggal dunia, Gugus Tugas Kota Manado dan pihak rumah sakit menerapkan protokol jenazah karena dalam keadaan wabah.

“Di RSPK ada yang meninggal dengan agama yang berbeda yang masing-masing punya cara untuk memakamkan jenazah,” tandasnya.

Kebetulan PDP yang meninggal beragama Islam sehingga pihak rumah sakit menggunakan fatwa MUI tahun 2020 Nomor 18 tentang fatwa pedoman pengurusan jenazah beragama Islam yang terinfeksi Covid-19.

“Di pasal 7 menyebutkan jenazah bisa dimandikan, dikafani serta disalatkan dengan dasar pertimbangan bisa dilakukan oleh petugas atau pemuka agama yang beragama Islam,” ujarnya.

Menurutnya, untuk mereka yang melakukan tugas ini menanggung resiko tertular maka yang bersangkutan harus menanggung APD level 3 yang lengkap dan biasanya pihaknya memberikan insentif per orang Rp500 ribu.

"Kebetulan yang terjadi, yang memandikan adalah pemuka agama jadi kami memberikan insentif kepada yang bersangkutan setelah selesai melakukan kegiatan tersebut," jelas Kambey.

Dalam proses itu biasanya berjumlah tiga orang tetapi petugas rumah sakit melaporkan masih ada 2 insentif yang tertinggal.

"Jadi saya menginstruksikan untuk memberikan kepada siapa saja dan kebetulan yang berada disitu adalah keluarga, dan menurut petugas mereka tidak menerima," katanya.

Dia menuturkan hal itu terjadi karena adanya kesalahpahaman dalam komunikasi, dan mereka hanya menjalankan kebijakan yang sudah dibuat.

"Dan misalnya kalau diterima itu adalah ungkapan belasungkawa, bukan dalam hal kami menyogok untuk menyatakan pasien ini Covid-19," tegas Kambey.

Untuk menentukan pasien positif Covid-19, harus melakukan pemeriksaan swab dan tes PCR tetapi sepanjang belum ada hasil pasien ini masih status PDP.

"Untuk pemakamannya memakai protokol Covid-19," tutup Kambey.

Sebelumnya terjadi insiden di RSPK Manado, Senin (1/6/2020), ratusan massa mengamuk dan menerobos masuk kamar jenasah. Mereka mengambil jenasah PDP, untuk dibawa ke rumah dan selanjutnya dimakamkan tanpa prosedur Covid-19.

Kericuhan ini dipicu informasi yang beredar bahwa pihak rumah sakit mencoba menyogok keluarga PDP untuk menyatakan pasien yang meninggal tersebut terpapar Covid-19.

Simak juga video pilihan berikut:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.