Sukses

Marah Ditagih Utang, Pria di Palembang Tewas Dianiaya Temannya

Karena pasal utang, pria di Palembang Sumatera Selatan (Sumsel) tewas di tangan temannya sendiri.

Liputan6.com, Palembang - Kasus pembunuhan karena perihal utang kembali terjadi di Kota Palembang Sumatera Selatan (Sumsel). Kali ini dialami oleh DS (27), yang akhirnya tewas di tangan BD (29), yang merupakan temannya sendiri.

Pembunuhan berdarah ini berawal saat DS bertemu dengan korban, saat melintas Jalan Slamet Riyadi Palembang, pada hari Jumat (29/5/2020), sekitar pukul 03.00 WIB.

Pelaku lalu menagih uangnya yang dipinjam korban sebesar Rp2 juta beberapa waktu lalu. Namun korban langsung marah karena utangnya ditagih oleh pelaku.

Warga Kelurahan Kuto Batu Kecamatan Ilir Timur Palembang Sumsel ini, akhirnya cekcok dan berkelahi dengan pelaku.

Wakil Kepala Kepolisian Sektor Ilir Timur II Palembang AKP Syamsul Fitri menuturkan, korban langsung mengambil sebilah pisau yang disimpan di celananya.

“Korban mencoba menusuk pelaku, namun berhasil ditepis oleh BD. Pisau tersebut lalu terlepas dari tangan korban,” ucapnya, Sabtu (30/5/2020).

Senjata tajam tersebut langsung diambil oleh pelaku dan langsung menghunuskan pisau tersebut ke tubuh korban.

Akibat penusukan tersebut, korban mengalami luka parah dan berusaha melarikan diri dari hadapan pelaku.

Melihat kondisi korban yang sudah penuh luka, pelaku tidak mengejar DS dan memilih pulng ke rumahnya. Namun saat berlari menyelamatkan diri, korban akhirnya meninggal dunia.

"Korban meninggal dunia karena sejumlah luka tusuk di tubuhnya," katanya.

Melihat kondisi korban yang meninggal dunia dengan penuh luka, keluarga DS langsung melaporkan kejadian ini ke aparat kepolisian.

Petugas Polsek Ilir Timur II Palembang bergerak cepat dan menangkap pelaku, yang saat itu berada di rumahnya.

“Tim kita menangkap pelaku tanpa perlawanan di kediamannya. Sejumlah barang bukti juga kita amankan. Yaitu pisau dan baju berlumuran darah yang digunakan pelaku saat menganiaya korban,” katanya.

Menurutnya, pelaku sendiri akan dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP tentang tindak penganiayaan hingga menyebabkan korban tewas di Palembang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.