Sukses

Penangkapan 13 Penganiaya Tim Gugus Tugas PSBB Buol

Sebanyak 13 warga Desa Lripubogu, Kecamatan Gadung, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, ditetapkan sebagai tersangka tindak kekerasan kepada anggota Tim Gugus Tugas PSBB Kecamatan Gadung saat mendatangi lokasi Salat Idul Fitri berjemaah.

Liputan6.com, Palu - Sebanyak 13 warga Desa Lripubogu, Kecamatan Gadung, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, ditetapkan sebagai tersangka tindak kekerasan kepada anggota Tim Gugus Tugas PSBB Kecamatan Gadung saat mendatangi lokasi Salat Idul Fitri berjemaah.

Ke-13 orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi setempat melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap mereka usai kekerasan yang dialami Tim Gugus Tugas PSBB Kecamatan Gadung pada Minggu (24/5/2020). Semua tersangka berasal dari Desa Lripubogu.

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto, menerangkan para tersangka ditahan secara terpisah, yakni di Polsek Bokat dan Polsek Momunu karena kapasitas rutan Polres Buol yang terbatas. Panahanan secara terpisah juga untuk mencegah kontak dengan tahanan lainnya.  

"Penahanan terhitung mulai tanggal 25 dan 26 Mei 2020. Mereka ditahan terpisah," kata Didik, Selasa (26/5/2020).

Para pelaku kekerasan tersebut dijerat dengan pasal 170 ayat (2) ke-1e subsider pasal 351 ayat (1) Junto pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Saksikan video pilihan berikut ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kronologi Penganiayaan Usai Salat Id Berjemaah

Kekerasan terhadap Tim Gugus Tugas PSBB Kecamatan Gadung terjadi pada Minggu (24/5/2020). Saat itu, tim yang dipimpin Camat Gadung, Jamaludi Riu, mendatangi salah satu masjid di Desa Lripubogu, lokasi salat Idul Fitri berjemaah warga.

Usai warga melaksanakan salat berjemaah, Kepala Desa Lripubogu mendekati warga menanyakan penanggung jawab pelaksanaan salat berjemaah tersebut karena melanggar aturan PSBB. Namun, warga yang diduga telah terprovokasi melakukan pemukulan terhadap kepala desa dan aparatnya. Kekerasan berhenti setelah dilerai oleh aparat kepolisian.

Mengenai salat berjemaah yang digelar warga itu, Didik menegaskan hal tersebut melanggar aturan PSBB di kabupaten yang menjadi zona merah Covid-19 di Sulteng tersebut. Terlebih sosialiasasi surat edaran tentang larangan tersebut, baik dari MUI maupun pemda setempat telah diberikan kepada warga sebelum hari raya Idul Fitri.

"Konsekuensinya ini merupakan pelanggaran PSBB dan ada unsur pidana yang menyertai sehingga kepolisian harus memberikan tindakan tegas sesuai undang-undang," Didik menegaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.