Sukses

Ribuan Kendaraan Dipaksa Putar Balik di Pos Pengamanan PSBB Malang

Meski Malang Raya tengah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), nyatanya masih banyak kendaraan yang mencoba masuk kawasan tersebut.

Liputan6.com, Malang - Puluhan ribu warga berbondong-bondong masuk Kota Malang meski sedang diterapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Malang Raya. Di antara mereka, ada pula para pemudik dengan beragam polah demi bisa masuk ke kota ini.

Data Pemkot Malang, sampai dengan Senin, 25 Mei 2020 siang ada 33.521 kendaraan roda empat masuk dan diperiksa di pos cek poin dan pos penyekatan PSBB di Malang kota. Sedangkan roda dua tercatat 57.904 kendaraan diperiksa.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Handi Priyanto mengatakan, total ada 2.866 motor dan 1.549 kendaraan roda empat yang tidak lolos pos pemeriksaan dan harus putar balik. Karena tidak bisa menunjukkan surat jalan sebagai salah satu syarat.

"Ada juga pemudik menggunakan modus bersembunyi di dalam mobil barang yang ditutupi terpal di bagian belakang," kata Handi melalui siaran tertulis di Malang, Senin (25/5/2020).

Modus sembunyi di mobil barang ditemukan petugas di pos pengamanan Adiputro. Mobil dengan nomor polisi asal Sidoarjo itu berisi 6 penumpang. Dengan 3 orang di dalam dan 3 orang lagi di belakang ditutup terpal.

"Ada indikasi masuk Kota Malang dengan sembunyi – sembunyi. Tujuannya silaturahmi ke keluarga. Sesuai protokol, mereka harus putar balik," ucap Handi.

Selama masa PSBB di Malang sudah 1.611 blanko teguran diberikan kepada pengendara di pos pengamanan. Itu disebabkan pengendara mulai dari tidak menggunakan masker, suhu tubuh di atas normal, berboncengan tidak sesuai alamat, memanfaatkan layanan angkutan online.

"Ada pula penumpang mobil melebihi kapasitas maupun berkendara di luar jam operasional sesuai aturan PSBB," tutur Handi.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kasus Covid-19 di Kota Malang

Pemkot Malang meminta masyarakat untuk mematuhi aturan PSBB. Baik yang mengatur teknis operasional kendaraan sampai surat jalan. Termasuk surat keterangan sehat terutama bagi mereka yang berasal dari zona merah.

“Kalau tidak ada kepentingan mendesak, lebih baik berdiam diri di rumah. Demi mencegah penularan Covid-19,” kata Kepala Bagian Humas Pemkot Malang, Nur Widianto.

Sementara itu, data kasus Corona Covid19 di Kota Malang sampai dengan 25 Mei petang ini tercatat ada 34 kasus positif terjangkit virus corona baru. Dengan 13 pasien di antaranya sudah sembuh dan seorang meninggal dunia.

Kemudian ada 235 Pasien Dalam Pengawasan (PPD) dengan 134 orang selesai pengawasan dan 17 orang meninggal dunia. Ada 870 Orang Dalam Pantauan dengan seorang di antaranya meninggal dunia dan 785 selesai masa pantau. Serta 2.036 Orang Dengan Resiko (ODR) dan 373 Orang Tanpa Gejala (OTG).

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.