Sukses

Masih Buka Lewat Pukul 23.00 WIB, Tempat Makan di Yogyakarta Bakal Ditutup

Bagi sebagian masyarakat Yogyakarta, sudah merasa aman saat mereka mengenakan masker meskipun berkumpul dengan banyak orang.

Liputan6.com, Yogyakarta - Meskipun tidak menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tetapi Pemerintah Kota Yogyakarta akan melakukan tindakan tegas hingga penutupan terhadap tempat usaha yang diketahui melakukan pelanggaran surat edaran (SE) pencegahan COVID-19 selama masa tanggap darurat bencana COVID-19 berlaku.

"Sudah ada beberapa yang kami peringatkan. Salah satunya tempat usaha yang menjual makanan siap saji. Jika melakukan pelanggaran lagi, maka tempat usaha yang baru dibuka itu bisa ditutup," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta, Agus Winarto di Yogyakarta, Minggu (24/5/2020), dilansir Antara.

Tempat usaha makanan siap saji tersebut diketahui tidak menerapkan aturan jaga jarak saat membuka usahanya karena sempat terjadi antrean pembeli hingga akhirnya diperingatkan.

"Kami sudah minta agar pengelola mencari cara agar protokol jaga jarak tetap bisa diterapkan meskipun tempat usaha tersebut tidak terlalu luas. Jika masih mengulang kejadian yang sama, maka tempat usaha tersebut bisa ditutup," katanya.

Selain itu, lanjut dia, petugas Satpol PP Kota Yogyakarta juga sudah memberikan peringatan kepada pengemudi ojek online yang kerap terlihat berkerumun di dekat salah satu warung makan sembari menunggu pesanan.

"Mereka memang sengaja menunggu di dekat warung makan tersebut. Saat ada order masuk, maka bisa melakukan pesanan dengan cepat. Sayangnya, mereka tidak menerapkan aturan jaga jarak saat menunggu order. Ini yang kami ingatkan," katanya.

Bagi sebagian masyarakat, lanjut Agus, sudah merasa aman saat mereka mengenakan masker meskipun berkumpul dengan banyak orang. "Padahal, aturan lain juga harus diterapkan seperti jaga jarak, rajin mencuci tangan dan menjaga kebersihan supaya tidak muncul klaster penularan baru," katanya.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

SE Masa Tanggap Darurat Covid-19

Pemerintah Kota Yogyakarta sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 443/3850/SE/2020 tentang Pengaturan Usaha dan Aktivitas Masyarakat Selama Masa Tanggap Darurat Bencana COVID-19 di Kota Yogyakarta.

Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa tempat usaha makanan dan minuman seperti restoran wajib menerapkan aturan jaga jarak, menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer, karyawan mengenakan sarung tangan dan masker, diutamakan untuk tidak makan di tempat dan jam operasional pukul 10.00 WIB hingga 23.00 WIB.

Sedangkan, untuk pasar tradisional juga diberlakukan aturan yang sama ditambah melakukan disinfeksi secara berkala. Pasar dibuka pukul 05.00 WIB hingga 11.00 WIB, sedangkan toko swalayan buka pukul 10.00 WIB-21.30 WIB.

Selain itu, aturan tersebut juga berlaku untuk usaha akomodasi seperti hotel, usaha hiburan dan rekreasi seperti warung internet, dan karaoke. Untuk gelanggang olahraga diminta menutup usaha.

"Untuk aktivitas di tempat umum, dilarang berkerumun lebih dari lima orang, atau sekadar duduk-duduk di fasilitas umum tanpa kepentingan mendesak," katanya.

Dalam aturan tersebut juga diatur mengenai sanksi yang dapat diambil oleh Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Yogyakarta yaitu berupa teguran lisan, tertulis, tindakan yang bertujuan menghentikan pelanggaran dan atau pencabutan izin sesuai kewenangan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.