Sukses

Aksi Kucing-kucingan Pembalak Liar Habitat Harimau Rimbang Baling

Para pembalak liar di Suaka Marga Rimbang Baling masih aktif menggunduli habitat habitat harimau sumatra di Riau itu dan selalu mencari celah agar lolos dari penegak hukum.

Liputan6.com, Pekanbaru - Suasana Ramadan di tengah pandemi Covid-19 tak membuat para pembalak liar di Suaka Marga Rimbang Baling menghentikan aktivitas. Penggundul habitat harimau sumatra di Riau ini selalu mencari celah agar lolos dari penegak hukum.

Jika polisi berjaga di Kabupaten Kampar, pelaku ilegal logging (Ilog) mengeluarkan kayu hutannya dari Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Jika Kuansing diperketat, mereka melansir kayu dari Sumatra Barat.

Seperti penangkapan truk kontainer pembawa puluhan kayu ilog pada 19 Mei 2020. Dua pelaku mengambil kayu Rimbang Baling yang dikeluarkan dari Muara Lembu, Kuansing.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Andri Komisaris Besar Sudarmadi SIK, tersangka S dan ES memuat 30 kubik kayu olahan dari Muara Lembu, lalu berangkat ke Pangkalan Indarung.

Truk kontainer digunakan untuk mengelabui petugas. Keduanya melintas di daerah Lipat Kain untuk membawa kayu tadi ke Sumatra Utara setelah menerima uang jalan Rp 3 juta.

"Kedua tersangka merupakan sopir dan kernet, petugas sudah mendapat informasi ilegal logging ini sejak 8 Mei. Isi kontainer ini ada 1477 keping kayu sudah diolah," kata Andri didampingi AKBP Fibri Karpiananto, Jumat siang, 22 Mei 2020.

Saat ini, penyidik Subdit IV Reskrimsus Polda Riau di bawah komando Komisaris Andi Yul Lapawesean SIK tengah memburu pemodal dan penerima kayu. Penyidik menduga komplotan ini sudah lama beraksi di Rimbang Baling.

"Kami konsisten menindak perbuatan merusak hutan, perambahan hutan, karhutla, termasuk perburuan satwa liar," tegas Andri.

Selain menggunakan kontainer, kedua tersangka juga berusaha mengelabui petugas dengan surat jalan resmi. Surat itu dibuat Balai Pengelolaan Hutan Produksi di Jambi.

Penyidik menduga ada oknum bermain di badan di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan itu sehingga mendapatkan surat jalan. Namun berkat kejelian petugas, kayu bernilai ratusan juta itu gagal dibawa ke Sumatra Utara.

"Modusnya dokumen terbang, suratnya asli, dikeluarkan lembaga resmi. Hanya saja disitu ditulis kayu dari Sumatra Barat, padahal dari Rimbang Baling," kata Andri.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kerja Sama dengan Masyarakat

Menurut Andri, pengungkapan ini sebagai bukti bahwa Rimbang Baling masih menjadi sasaran empuk illegal logging. Diapun berharap kasus ini yang terakhir dan perlu kerjasama semua pihak, seperti Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau.

Andri berharap semua pemangku kepentingan di lembaga konservasi memberikan informasi adanya ilegal logging. Pasalnya selama ini, informasi pembalakan liar hanya diperoleh dari masyarakat.

"Pemangku kepentingan berperan aktif, percuma kalau ada pemangku kepentingan di sana kalau tidak ada informasi," kata Andri.

Andri menjelaskan, di Riau adanya banyak taman nasional, hutan lindung dan suaka margasatwa. Di lokasi itu ada instansi seperti polisi hutan serta posko-posko instansi konservasi pemerintah.

"Itu lokasinya jauh, Polsek dan Polres jauh, makanya kami butuh informasi, sama-sama menindak. Jangan tidak punya peran dan terkesan melindungi," tegas Andri.

Andri menyebut kerja sama pemangku kepentingan dengan kepolisian sangat penting menjaga alam. Menjaga agar hutan di Riau tidak dihabisi sehingga ekosistem menjadi hancur.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.