Sukses

Penerimaan Siswa Baru, Disdik Kota Bandung Jamin Seluruh Anak Bisa Sekolah

Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung mengatakan, mekanisme pemilihan sekolah tahun ini berbeda dengan tahun lalu.

Liputan6.com, Bandung - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung menjamin seluruh siswa bisa tersalurkan pada sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Bandung tahun 2020. Mekanisme pemilihan sekolah tahun ini berbeda dengan tahun lalu.

Kepala Disdik Kota Bandung, Hikmat Ginanjar memastikan membuka peluang lebih besar bagi siswa untuk menentukan pilihan sekolah. Jika sampai pilihan terakhir siswa tidak diterima di sekolah pilihannya, maka Disdik siap menyalurkan ke sekolah swasta yang sudah bekerja sama dengan Disdik.

"Kita sediakan pilihan. Jika sampai di pilihan sekolah terakhir siswa belum diterima, kami akan salurkan. Karena berdasarkan kuota rombongan belajar, semuanya memadai," kata Hikmat, menurut informasi yang diterima Liputan6.com, Jumat (22/5/2020).

Hikmat menjelaskan, tahun ini ada sebanyak 38.000 lulusan Sekolah Dasar (SD) yang siap melanjutkan sekolah ke Sekolah Menengah Pertama (SMP). Sementara itu daya tampung siswa baru di SMP negeri hanya 17.000 siswa saja.

Namun, kata Hikmat, jika digabungkan dengan sekolah swasta, kuotanya mencapai 42.000 kursi untuk SMP. Artinya mencukupi untuk menampung semua siswa.

"Seharusnya setiap anak bisa sekolah,” ucap Hikmat.

Bagi calon siswa SD, anak atau orangtua bisa mendaftar sekolah melalui beberapa cara, yaitu jalur zonasi, afirmasi, dan perpindahan orang tua. Pada jalur zonasi dan afirmasi, siswa diberikan dua pilihan sekolah.

Pilihan pertama calon siswa berhak memilih dua pilihan sekolah negeri di dalam wilayah zona. Selain itu, siswa juga bisa memilih sekolah swasta baik di dalam maupun di luar zona. Sedangkan calon peserta didik SMP, Disdik membuka pendaftaran siswa lewat empat jalur, yaitu jalur zonasi, afirmasi, perpindahan orangtua, dan jalur prestasi.

"Pada jalur zonasi, siswa diberikan tiga pilihan sekolah. Pilihan pertama dan kedua adalah sekolah negeri yang berada di dalam zonasi, sedangkan pilihan ketiga adalah sekolah swasta," tutur Hikmat.

Pada jalur afirmasi ungkap Hikmat, siswa diberikan empat pilihan sekolah. Pilihan pertama dan kedua, siswa berhak memilih SMP negeri di dalam atau di luar wilayah zonasi dengan radius terdekat. Sedangkan pilihan ketiga dan keempat adalah SMP swasta yang telah masuk ke dalam sistem PPDB daring Disdik Kota Bandung.

Bagi jalur perpindahan orangtua, siswa hanya diberi dua pilihan sekolah. Keduanya adalah SMP negeri yang berada di dalam wilayah zonasi alamat rumah calon siswa.

Khusus jalur prestasi, siswa boleh memilih dua SMP negeri di dalam maupun di luar wilayah zonasi. Namun, jika siswa dengan jalur prestasi tidak diterima di dua SMP pilihannya, calon siswa boleh mendaftar lagi melalui jalur zonasi.

"Itu adalah bentuk dukungan kami kepada para siswa berprestasi di sistem PPDB tahun ini. Jadi jalur prestasi waktu pendaftarannya berbeda dengan jalur zonasi. Bagi yang tidak diterima di jalur prestasi bisa ikut jalur zonasi," jelas Hikmat.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

4 Zonasi

Perihal zonasi, Disdik telah membagi seluruh wilayah Kota Bandung ke dalam 4 zona besar, yakni zona A, zona B, zona C, dan Zona D sesuai dengan letak wilayah, yakni berturut-turut utara, timur, selatan, dan barat.

Zona A terdiri dari 8 kecamatan, yaitu Sukasari, Cidadap, Coblong, Cibeunying Kaler, bandung Wetan, Sumur Bandung, Cibeunying Kidul, dan Sukajadi.

Zona B terdiri dari 10 kecamatan, yaitu Mandalajati, Antapani, Arcamanik, Cinambo, Panyileukan, Cibiru, Gedebage, Rancasari, Ujungberung, dan Buahbatu.

Zona C terdiri dari 5 kecamatan, yaitu Kiaracondong, Batununggal, Lengkong, Regol, dan Bandung Kidul. Sedangkan Zona D terdiri darit kecamatan, yaitu Cicendo, Andir, Bandung Kulon, Babakan Ciparay, Bojongloa Kaler, Bojongloa Kidul, dan Astanaanyar.

"Pembagian zona ini tidak berdasarkan luas wilayah administrasi, tetapi berdasarkan peta persebaran sekolah dan sebaran usia sekolah. Jadi kita mengatur agar jumlah siswa yang akan sekolah dan kuota kursi di wilayah tersebut seimbang," sebut Hikmat. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.