Sukses

Siagakan Check Point, Polda Sumut Putar Balik Ratusan Kendaraan Bermotor

Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) di masa pandemi virus Corona COVID-19 mengeluarkan kebijakan.

Liputan6.com, Medan - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) di masa pandemi virus Corona COVID-19 memiliki kebijakan dan penegakan hukum, yaitu penindakan masyarakat yang mudik, pengawasan dalam penyaluran dan turut serta dalam pemberian bantuan sosial (bansos).

Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin Siregar mengatakan, mengenai mudik, pihaknya telah membentuk 125 posko mudik di sejumlah daerah serta 25 chek point atau posko pemeriksaan di daerah perbatasan yang harus dilalui untuk dapat masuk ke Sumut.

"Kami akan perintahkan kembali lagi ke tempat asalnya apabila ada masyarakat yang ingin masuk ke Sumut tetapi tidak memenuhi syarat, seperti tes suhu tubuh, rapid test dan lainnya," kata Martuani saat memberikan keterangan di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Sumut, Senin (18/5/2020).

Pos chek point untuk wilayah Aceh yang masuk ke Sumut, Polda Sumut mengamankan di dua wilayah yakni Pakpak Bharat dan Langkat Selatan. Dari arah Riau, pos penjagaan berada di Labuhanbatu Selatan.

"Untuk di Tapanuli Selatan, Mandailing Natal, Padang Lawas, ini rute-rute tradisional yang akan masuk ke Sumut dari Sumatera Barat," terangnya.

Saat ini kurang lebih sekitar 700 kendaraan baik roda dua, roda empat, dan bus sudah diperintahkan untuk kembali (putar balik) karena di antara penumpangnya ada yang tidak lolos cek point. Dari jumlah tersebut, paling banyak kendaraan pribadi yakni sekitar 300-an.

"Nah, mereka ada yang tidak memiliki catatan kesehatan dan sebagainya," ujar Kapolda.

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Saksikan juga video pilihan berikut:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sanksi Bagi Pelanggar

Polda Sumut juga akan menggunakan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina bagi masyarakat yang tetap berupaya dan melawan petugas. Ancaman UU ini adalah sanksi hukum pidana 1 tahun penjara.

"Saya mengimbau tidak perlu ini kita lakukan. Mari kita turuti dan taati instruksi," ucapnya.

Kepada seluruh pemangku kepentingan dalam penyaluran bansos terdampak COVID-19 untuk tidak melakukan tindakan melanggar hukum.

Polda Sumut tidak akan memberikan toleransi untuk tindakan perbuatan yang sangat menyentuh rasa kemanusiaan dan rasa keadilan.

"Siapapun yang melakukannya, saya perintahkan Direktur Tindak Pidana Khusus Polda Sumut untuk melaksanakan penyelidikan," Kapolda menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.