Sukses

Masih Membandel Tak Pakai Masker, Warga Disanksi Push Up dan Squat Jump

Pemerintah Kota (Pemko) Medan menurunkan Tim Pemantauan dan Asmara Subuh di beberapa lokasi di Kota Medan, di Jalan Ring Road Gagak Hitam Medan usai salat subuh. Tim diturunkan untuk memantau kedisiplinan warga terkair Perwal Karantina Kesehatan penanganan COVID-19

Liputan6.com, Medan Pemerintah Kota (Pemko) Medan menurunkan Tim Pemantauan dan Asmara Subuh di beberapa lokasi di Kota Medan, di Jalan Ring Road Gagak Hitam Medan usai salat subuh. Tim diturunkan untuk memantau kedisiplinan warga terkair Perwal Karantina Kesehatan penanganan COVID-19.

Kabag Tata Pemerintahan Setdako Medan Ridho Nasution mengatakan, hasilnya belasan warga baik pesepeda, pengendara sepeda motor dan pengemudi mobil serta truk yang terjaring tidak mengenakan masker.

"Sebagai hukuman untuk memberikan efek jera, warga yang terjaring itu dijatuhkan sanksi fisik yakni push up dan squat jump," kata Ridho, Senin (18/5/2020).

Diterangkannya, satu persatu kenderaan yang melintas dihentikan, mulai sepeda, sepeda motor, becak bermotor, mobil, pick-up, truk hingga mobil tangki. Jika mengenakan masker, tim langsung mempersilahkan kembali melanjutkan perjalan.

Sebaliknya jika kedapatan tak mengenakan masker, tim tidak lagi melakukan sosialisasi seperti yang dilakukan dalam kegiatan pemantauan dan pencegahan COVID-19 sebelumnya. Pengemudi langsung diminta turun dari kenderaannya, kemudian diminta melakukan push-up.

"Usai push up, pengemudi kemudian diberi masker. Mulai saat ini selalu gunakan masker setiap melakukan aktivitas di luar rumah," terangnya.

 

Saksikan juga video pilihan berikut:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Fokus Penertiban

Diterangkan Ridho, selama bulan suci Ramadan 1441 Hijriah, Pemko Medan menurunkan Tim Pemantauan dan Asmara Subuh. Biasanya tim ini bertugas untuk menertibkan para remaja yang melakukan asmara subuh dengan berkumpul di pinggir jalan, konvoi serta balap liar.

"Di tengah pandemi COVID-2019, fokus penertiban kali ini lebih difokuskan terhadap warga yang tidak mengenakan masker," terangnya.

Fokus tersebut dilakukan untuk mendukung Perwal Nomor 11 Tahun 2020 tentang Karantina Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 di kota Medan. Salah satu isi perwal tersebut, warga wajib mengenakan masker ketika beraktifitas di luar rumah.

"Kita harapkan warga dapat melaksanakannya guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di tengah-tengah masyarakat," Ridho menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.