Sukses

Pemuda di Deli Serdang Tewas Kesetrum Saat Pakai Handphone yang Sedang Dicas

Menggunakan ponsel sambil dicas ternyata sangat berbahaya.

Liputan6.com, Deli Serdang - Menggunakan ponsel sambil dicas ternyata sangat berbahaya. Di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), seorang pria meninggal dunia kesetrum di kamarnya akibat menggunakan ponsel saat sedang dicas.

Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Humas Polres Deli Serdang, Iptu M Naibaho mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 15 Mei 2020. Korban meninggal dunia diketahui bernama Abdul Haris, warga Dusun V B, Desa Durian, Kecamatan Pantai Labu.

"Korban meninggal dunia di kamarnya," kata M Naibaho, Minggu (17/5/2020).

Peristiwa itu pertama kali diketahui oleh ibu korban atas nama Hamidah Purba yang kaget mendengar suara teriakan. Suara teriakan berasal dari dalam kamar tidur korban.

Saat melihat ke dalam kamar, Hamidah melihat anaknya sudah dalam keadaan terbujur kaku tak bernyawa.

Sedangkan ponsel milik korban masih dalam kondisi dicas ke listrik, dan di telinga korban juga masih terpasang headset.

"Kakak korban bernama Halimah juga datang ke kamar, dan melihat korban sudah tidak bernyawa," jelasnya.

Petugas kepolisian dari Polsek Beringin yang menerima laporan langsung mendatangi tempat kejadian perkara dan mengamankan ponsel beserta colokan listrik.

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Saksikan juga video pilihan berikut:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Luka Bakar

Saat dilakukan pemeriksaan oleh dokter dari Puskesmas Kecamatan Pantai Labu, dada korban mengalami luka bakar.

Telinga dan hidung korban juga mengelurkan cairan akibat sengatan listrik saat menggunakan ponsel dan headset sambil ngecas.

"Saat itu korban telah dinyatakan meninggal dunia," sebut M Naibaho.

Terkait peristiwa ini, pihak keluarga menyatakan korban meninggal dunia karena musibah dan memohon kepada pihak Polsek Beringin agar tidak dilakukan autopsi. Keluarga menerima secara ikhlas.

"Mereka (keluarga) tidak menuntut siapapun. Korban sudah dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum Dusun V B, Desa Durian, Kecamatan Pantai Labu, pada Sabtu, 16 Mei 2020, kemarin," tandasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.