Sukses

Ragam Aturan PSBB di Malang Raya, Sanksi Hingga Bantuan Sosial

Sanksi maksimal pelanggar PSBB di Malang berupa penyitaan KTP sampai pencabutan izin usaha

Liputan6.com, Malang - Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Malang Raya bakal diterapkan mulai Minggu, 17 Mei 2020. Peraturan wali kota dan bupati tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan warga sudah disiapkan.

PSBB di Malang Raya berlaku di wilayah Kota Malang, Kota Batu dan Kabupaten Malang. Aturan teknis di tiga daerah hampir sama, berdasarkan masing-masing perwali dan perbub. Termasuk sanksi bagi warga yang melanggar aturan.

Sanksi yang diberlakukan oleh ketiga pemerintah daerah itu pun nyaris sama. Pelanggar tidak akan dikurung penjara maupun denda. Pelanggar disanksi administrasi kependudukan sampai pencabutan izin usaha.

“Lebih bersifat administrasi, penundaan pengurusan, penyitaan dokumen kependudukan dan SIM sampai dimasukkan rumah karantina,” kata Kepala Bagian Humas Pemkot Malang, Nur Widianto, Jumat, 15 Mei 2020.

Pengenaan sanksi itu terutama terhadap pelanggar yang sebelumnya sudah mendapat teguran lisan maupun tertulis. Sedangkan pencabutan izin bagi pelaku usaha, akan menyesuaikan perundangan yang ada.

Wali Kota Malang Sutiaji tak memungkiri bakal ada pro dan kontra sikap masyarakat terhadap kebijakan PSBB itu. Namun kebijakan ini diambil sebagai salah satu strategi melawan penyebaran Corona Covid-19.

“Setiap kebijakan pasti ada pro kontra. Langkah PSBB demi menyelamatkan nyawa manusia. Saya berharap semua patuh agar kebijakan ini sekali saja, selama 14 hari,” ujar Sutiaji.

Aturan teknis PSBB di Malang Raya oleh tiga daerah itu yakni Perwali Kota Malang nomor 17 tahun 2020. Peraturan Wali Kota Batu nomor 48 tahun 2020 serta Peraturan Bupati Malang nomor 16 tahun 2020. Memuat larangan, batasan, hak dan kewajiban sampai sanksi.

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Realisasi Pemenuhan Hak Warga

Di dalam ketiga peraturan kepala daerah itu memuat hak dan kewajiban serta pemenuhan kebutuhan hidup penduduk. Perbup Malang dan Perwali Kota Batu memuat bantuan tunai maupun bantuan pangan nontunai. Bahkan insentif keringanan pajak bagi pelaku usaha.

Peraturan di kedua daerah itu tidak memuat detil mekanisme penyalurannya lantaran akan diatur melalui peraturan tersendiri. Sebaliknya di dalam Perwali Kota Malang, hanya mengatur hak penduduk mendapat layanan kesehatan dan informasi tentang Covid-19.

Di Kota Malang, bantuan sosial jadi salah satu yang sering dipertanyakan warga. Sebab, meski data kependudukan sudah diminta sejak April lalu, tapi hingga kini belum jelas realisasi penyalurannya.

“Saya sudah setor kartu keluarga saat diminta ketua RW. Tapi sampai sekarang kok belum dapat juga,” kata Novi, warga Blimbing, Kota Malang.

Kepala Bagian Humas Pemkot Malang, Nur Widianto, bantuan tunai maupun bantuan pangan nontunai untuk warga sudah disiapkan. Tetapi penyalurannya masih menunggu sampai seluruh bantuan dari pusat selesai disalurkan.

“Kami menunggu sinkronisasi data dulu, khawatir ada data ganda atau tidak tetap sasaran. Tapi secepatnya bantuan dari pemkot akan disalurkan,” ujar Nur Widianto.

Sementara ini warga Kota Malang bisa mengecek data diri mereka melalui website Sistem Informasi Bantuan Sosial (Sibansos) Kota Malang. Sekaligus memvalidasi diri apakah sudah masuk dalam data atau belum.

“Bisa dicek secara daring, tinggal memasukkan nomor kependudukan,” ucapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.