Sukses

MUI Keluarkan Fatwa Salat Idul Fitri, Begini Panduannya

MUI Provinsi Jabar menyatakan salat Idul Fitri dapat dilaksanakan berjemaah maupun sendiri atau munfarid di tengah pandemi virus Corona Covid-19.

Liputan6.com, Bandung - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat (Jabar) menyatakan salat Idul Fitri dapat dilaksanakan berjemaah maupun sendiri atau munfarid di tengah pandemi virus Corona Covid-19. Hal tersebut berdasarkan Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idulfitri saat Pandemi Covid-19.

Ketua MUI Jabar Rahmat Syafei menyatakan, umat Islam dapat menggelar salat Idul Fitri berjemaah di masjid atau tempat terbuka apabila berada di kawasan yang tren kasus Covid-19 melandai dan menerapkan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah, maka salat Idul Fitri dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, musala, atau tempat lain," ujar Rahmat dalam jumpa pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (14/5/2020).

Sedangkan, umat Islam yang berada di zona merah Covid-19 atau tren kasus belum melandai, dapat melaksanakan salat Idul Fitri di rumah, baik berjamaah maupun sendiri. Adapun syarat salat Idul Fitri berjemaah di rumah, kata Rahmat, minimal empat orang.

"Jadi salat Idul Fitri itu tidak dilarang, hanya ada syarat untuk wilayah tertentu. Mudah-mudahan sembilan hari lagi ke depan kondisi Covid-19 menurun. Terkendali dan tidaknya tetap diserahkan kepada para ahli. Tadi disebutkan menunggu kajian," ucap Rahmat.

Meski demikian, Rahmat menyarankan agar salat Idul Fitri kurang dari empat orang dilakukan secara munfarid. "Kalau munfarid di rumah, tidak harus ada khotbah tidak harus dikeraskan bacaan salatnya," ucapnya.

Soal tata cara takbir, Rahmat menuturkan, di tengah pandemi Covid-19, takbir dapat dikumandangkan pengurus masjid. Sementara masyarakat, dapat mengumandangkan takbir di rumah, dan tidak perlu berkerumun atau keluar rumah.

"Kami dari MUI berharap pemerintah segera melakukan kajian dan mengumumkan wilayah mana saja yang terkendali, sehingga masyarakat tenang dan tidak kebingungan untuk mengetahui boleh atau tidaknya melaksanakan salat Idul Fitri di lapangan, masjid," katanya.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.