Sukses

Pos Penjagaan di Perbatasan Palembang Diperketat Jelang Penerapan PSBB

Para warga yang melintas di perbatasan Kota Palembang Sumatera Selatan (Sumsel), akan dicek kesehatannya dan penggunaan masker untuk menghindari penularan Corona Covid-19.

Liputan6.com, Palembang - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Palembang dan Prabumulih Sumatera Selatan (Sumsel), sedang dipersiapkan. Seperti Peraturan Wali Kota (Perwali) serta sosialisasinya.

Gubernur Sumsel Herman Deru pun menargetkan, penerapan PSBB ini akan berlangsung pada H+2 Idul Fitri 1441 Hijriah, atau pada tanggal 25 Mei 2020.

Sebelum PSBB resmi diterapkan di dua kota tersebut, petugas gabungan dari kepolisian, TNI, Satpo-PP dan Dinas Perhubungan (Dishub), sudah bersiaga di pos penjagaan di perbatasan Kota Palembang Sumsel.

Petugas di pos pemantauan tersebut, akan memeriksa kondisi kesehatan setiap warga yang keluar masuk perbatasan Ibu Kota Sumsel ini.

Beberapa pos check point disebar di lima titik utama, yaitu Terminal Karya Jaya Palembang, Terminal Kertapati Palembang dan simpang Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang,.

Lalu di kawasan Plaju dan Jakabaring Palembang. Check point di lima titik perbatasan di Palembang sudah dilaksanakan sejak 23 April 2020 lalu.

Kasatlantas Polrestabes Palembang AKBP Yusantiyo Sandhy melalui Kasubnit Ipda Misran mengatakan, mereka rutin menggelar pemeriksaan di posko check point.

"Kendaraan baik roda dua maupun roda empat, tak bisa langsung melaju ke arah Palembang. Kendaraan diarahkan melewati akses jalan menuju terminal Karya Jaya dan berputar arah melewati pintu keluar terminal," ujarnya, Kamis (14/5/2020).

Saat melewati pintu keluar terminal, para pengendara dan penumpang akan dicek suhu tubuhnya. Langkah ini dilakukan, untuk memastikan bahwa setiap warga patuh terhadap protokol pencegahan Covid-19.

Para petugas juga memastikan suhu tubuh pengendara dan penumpang tidak mencapai angka 38 derajat Celcius. Serta terus menggunakan masker, ketika keluar rumah.

"Jika ada warga yang mengalami gejala suhu tubuh sampai 38 derajat Celcius, akan langsung kita rujuk ke Rumah Sehat Covid-19 di Wisma Atlet Jakabaring Sport City (JSC) Palembang," katanya.

Sama halnya dengan pengendara dari Palembang menuju ke Kabupaten Ogan Ilir Sumsel. Mereka akan diperiksa oleh petugas dari Satlantas Polres Ogan Ilir Sumsel. Pemeriksaan tersebut dilakukan di wilayah Kecamatan Pemulutan Ogan Ilir Sumsel.

Menurut Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji, pemeriksaan dan seleksi terhadap warga maupun pengendara yang masuk Palembang, terus dilakukan oleh petugas gabungan.

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Razia Masker

"Protapnya jelas, harus pakai masker. Ini benar-benar harus karena kita ingin memutus mata rantai penyebaran Covid-19," ucapnya.

Diakuinya, para pengendara dan penumpang yang melewati perbatasan Palembang sudah menggunakan masker. Meskipun ada beberapa yang masih enggan menggunakan masker.

"Mereka hampir semuanya patuh pakai masker. Dalam satu hari check point, ada sedikit saja, bisa dihitung pakai jari (yang tidak pakai masker). Itu pun karena mereka malas, maskernya dikantongin," ujar Anom.

Revi, seorang warga Ogan Ilir mengaku belum mengetahui adanya persetujuan PSBB di Palembang dan Prabumulih. Kasir minimarket di Palembang ini berharap, agar dia tetap bisa bekerja jika PSBB mulai diberlakukan dalam beberapa hari ke depan.

"Kalau masih pakai masker, saya sangat setuju. Tapi jika penerapan PSBB dilaksanakan, jangan sampai ada larangan keluar masuk Palembang. Karena saya setiap hari beraktivitas melewati jalur Palembang-Ogan Ilir pulang pergi,” katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.