Sukses

Serikat Buruh Ajukan Uji Materi Surat Menaker

Dinilai bertentangan dengan undang-undang, serikat buruh di Kalimantan Tengah gugat Surat Edaran Kementerian Tenaga Kerja ke MA.

Liputan6.com, Palangka Raya - Serikat Buruh Perkebunan Borneo (SBPB) mengajukan uji materi Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 ke Mahkamah Agung, Senin (11/5/2020) lalu. Surat edaran tersebut dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan sangat tidak berpihak kepada buruh.

SBPB menggunakan hak uji materil terhadap surat edaran tersebut, pihaknya menilai  surat edaran itu sebagai produk hukum karena dibuat oleh pejabat yang memiliki wewenang.

“Kami khawatir kalau perusahan-perusahaan ini menggunakan surat edaran agar menunda THR, padahal mereka tetap beroperasi dan produksi yang tidak terganggu wabah,” Ketua Umum SBPB Binsar Tua Ritonga di Palangka Raya, Selasa (12/5/2020).

Binsar juga mengungkapkan, selama pandemi buruh di perkebunan tetap bekerja seperti biasa. Produksi pun tidak terganggu dengan adanya pandemi.

“Surat itu bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016,” kata Binsar.

Dalam surat edaran tersebut perusahaan yang menyatakan terdampak Covid-19 bisa menunda atau mencicil pembayaran THR. Mekanismenya disepakati dengan cara dialog antara buruh dan perusahaan.

Namun hal ini merupakan suatu jebakan, kata Binsar, karena buruh tidak mempunyai hak untuk mendesak perusahaan membuka laporan keuangan. Selain itu, dalam aturan yang telah ada, pembayaran THR wajib dilakukan satu minggu sebelum hari raya dan tidak ada istilah mencicil.

“THR merupakan hak buruh yang sudah diatur dalam undang-undang. Jadi kami menganggap surat edaran ini merupakan turunan undang-undang yang bukan produk hukum alias banci dan pro pengusaha,” kata Binsar.

Uji materi sendiri dimaksudkan agar surat edaran tersebut dibatalkan. Karena dengan adanya surat tersebut tentu saja akan digunakan oleh perusahaan dan pelaku usaha untuk menghindar dari kewajibannya.

Karena dalam aturan tersebut redaksinya dapat dimaknai sepanjang tahun 2020, artinya ada kemungkinan THR akan dibayarkan pada akhir tahun dan dengan mekanisme dicicil, hal inilah yang ingin dihindari.

LBH Genta Keadilan, Parlin Bayu Hutabarat menambahkan, permohonan uji materi telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Palangka Raya dengan nomor 01.P/HUM/2020/PN.PLK.

“Kami khawatir (surat) ini jadi pegangan untuk menunda THR yang mana tentunya sangat dibutuhkan oleh teman-teman buruh, kami harap Mahkamah Agung bisa melihat ini dan membatalkannya,” kata Parlin.

Humas Pengadilan Negeri Palangkaraya Zulkifly mengungkapkan, pihaknya sudah menerima pengajuan uji materli tersebut. Pihaknya juga langsung meneruskan uji materil itu ke Mahkamah Agung di Jakarta.

“Sudah kami tindak lanjuti, uji materil itu kan hak semua warga. Tetapi jadi wewenang Mahkamah Agung. Kami hanya mendafatarkannya saja, lalu diteruskan ke sana (MA),” ungkap Zulkifli.

Simak juga video pilihan berikut

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.