Sukses

5 Pelaku Pesta Narkoba Saat Pandemi Covid-19 Terlepas dari Jeratan Hukum

Lima dari enam orang yang tepergok pesta narkoba saat pendemi Covid-19 di salah satu hotel Pekanbaru terbebas dari jeratan hukum dan hanya menjalani rehabilitasi.

Liputan6.com, Pekanbaru - Enam orang pesta narkoba di kamar hotel saat pandemi Virus Corona atau Covid-19 ditangkap polisi pada 29 April lalu. Namun, Penyidik Satuan Reserse Polresta Pekanbaru hanya menetapkan satu tersangka sementara sisanya bebas dari jeratan hukum.

Kelimanya menjalani rehabilitasi meskipun petugas menemukan dua butir pil ekstasi, lima pil happy five, setengah butir di bra seorang terduga pelaku dan narkotika jenis ketamine. Proses rehabilitasi ini juga tidak melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru Robi Harianto dikonfirmasi menyebut pihaknya hanya menerima satu surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dengan inisial tersangka OW. Pria ini diduga sebagai penyedia sejumlah narkoba untuk dikonsumsi bersama-sama.

Sementara untuk lima teman OW, dengan indial RA, IP, serta tiga perempuan masing-masing RR, AS, lalu CA, Robi menyatakan tidak ada SPDP. Kejaksaan juga tidak tahu terkait proses rehabilitasi kelimanya.

"Rehab ini kan harus melalui tim assesment, jaksa seharusnya ada dalam tim assesment itu," sebut Robi.

Menurut Robi, kelima orang itu bisa dijerat dengan Pasal 131 Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal itu mengatur setiap orang wajib melaporkan adanya tindak pidana narkotika.

Jika tidak, orang yang bersangkutan bisa didenda hingga Rp50 juta dan penjara maksimal 1 tahun penjara.

"Apalagi kemarin ada infonya kalau ditemukan barang bukti di pakaian dalam. Paling nanti saya kasih petunjuk, yang 5 orang itu ke mana? Kalaupun mereka di-asessment, harusnya kami dilibatkan, ada aturan mainnya," tegas Robi.

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jawaban Kasat Narkoba

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Ajun Komisaris Juper Lumban Toruan mengatakan, rehabilitasi tidak perlu melibatkan jaksa. Kata Juper, jaksa baru dilibatkan apabila adanya barang bukti (BB) narkotika di bawah 1 gram.

"Kecuali ada BB dan di bawah 1 gram sesuai SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) baru kita lakukan TAT/Tim Assesment Terpadu yang melibatkan BNN, Kemenkumham, jaksa dan polisi," tegas Juper.

Juper mengakui, pihaknya menemukan sejumlah BB narkotika yaitu, enam butir pil happy five (H-5), lalu dua butir pil ekstasi warna hijau, dua paket narkotika jenis ketamine atau key dengan berat kotor 1,4 gram, satu paket narkotika jenis ketamine (key) sisa pakai, dan delapan pipet plastik.

Hanya saja, Jupe menyatakan BB merupakan milik OW, di mana yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Yang lima orang hanya ikut pakai (narkoba)," dalih mantan Kapolsek Tampan, Pekanbaru ini.

Juper juga menyatakan kelimanya merupakan korban penyalahgunaan narkoba. Dengan demikian tidak bisa dikenakan dengan Pasal 131 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ada aturan hukum lain yaitu bahwa terhadap korban penyalahguanaan narkotika dapat dilakukan rehabilitasi. Penegakan hukum sebagai upaya terakhir/ultimum remidiun," tegas Juper.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.