Sukses

Ajukan Penangguhan Penahanan, Ferdian Paleka Cs Bakal Diawasi Orangtua

Kuasa hukum meminta para kliennya menjadi tahanan kota saja ketimbang harus meringkuk di sel tahanan.

Liputan6.com, Bandung - Youtuber Ferdian Paleka ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Bandung pada Jumat (8/5/2020) pekan lalu atas kasus yang berkaitan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang memiliki muatan penghinaan.

Penyidik kemudian menahan Ferdian bersama dua tersangka lain, Tubagus Fahddinar dan M Aidil, agar tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatan, serta menghilangkan dan atau merusak barang bukti.

Kuasa hukum Ferdian dan kawan-kawan, Rohman Hidayat bergerak mengajukan penangguhan penahanan ke Polrestabes Bandung. Ia meminta para kliennya menjadi tahanan kota saja ketimbang harus meringkuk di sel tahanan.

"Kita hari ini sudah mengajukan penangguhan dan pengalihan penahanan ke tahanan kota saja. Jadi, diharapkan tidak ditahan di rumah tahanan negara," ucap Rohman di Bandung, Senin (11/5/2020).

Rohman mengungkapkan alasan meminta penangguhan penahanan karena perundungan yang didapat Ferdian Paleka di sel Rumah Tahanan Polrestabes. Kejadian itu membuat pihak keluarga khawatir.

"Pada dasarnya kejadian perundungan kemarin. Lalu keselamatan tersangka juga, untung saja kan kemarin tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan," katanya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Berharap Disetujui

Rohman berharap pengajuan ini dapat disetujui penyidik. Nantinya, jika dikabulkan akan mendapat pengawasan dari orangtuanya masing-masing.

Dia menambahkan, para orangtua tersangka juga sudah menemui para pelaku. Menurutnya, kondisi Ferdian Paleka Cs dalam keadaan baik secara psikologis.

"Tadi mereka sudah bisa ditemui keluarga dan ngobrol, lalu mereka sudah berada di sel terpisah dengan pelaku perundungan," tuturnya.

3 dari 4 halaman

Dipersilakan

Sementara itu, Kapolrestabes Bandung Komisaris Besar Ulung Sampurna Jaya mengatakan, pengajuan penangguhan penahanan Ferdian dan dua tersangka lainnya yakni Tubagus Fahddinar dan M Aidil adalah hak tersangka.

"Silahkan saja diajukan ke penyidik. Nanti penyidik akan meneliti, kemudian dari segala aspek apakah memang layak atau tidak diberi penangguhan," ujar Ulung di Bandung, Minggu (10/5/2020).

Ulung menjelaskan, kondisi Ferdian Cs saat ini dalam keadaan baik usai dimasukkan ke dalam ruang tahanan Polrestabes Bandung, Jumat (8/5/2020) kemarin. Meski sebelumnya sempat beredar video perundungan yang dilakukan terhadap ketiga tersangka di sel tahanan.

"Karena dengan kita ketahui saat ini tersangka posisi sudah aman, kesehatannya sudah jelas dia sehat. Selain itu, sel tahanannya sudah terpisahkan," kata Ulung.

4 dari 4 halaman

Simak Video Pilihan Berikut:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.