Sukses

Tanggapan Polisi soal Penangguhan Penahanan Ferdian Paleka karena Jadi Korban 'Bully'

Kuasa hukum para tersangka video prank bantuan sembako berisi sampah Ferdian Paleka Cs akan mengajukan penangguhan penahanan ke penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung.

Liputan6.com, Bandung - Polisi tak mempermasalahkan pengajuan penahanan oleh orangtua ketiga tersangka kasus dugaan penghinaan kepada transpuan atas video prank bantuan sembako isi sampah. Salah satunya adalah orangtua Youtuber Ferdian Paleka.

Menurut Kapolrestabes Bandung Komisaris Besar Ulung Sampurna Jaya, pengajuan penangguhan penahanan Ferdian Paleka dan dua tersangka lainnya yakni Tubagus Fahddinar dan M Aidil adalah hak tersangka.

"Silahkan saja diajukan ke penyidik. Nanti penyidik akan meneliti, kemudian dari segala aspek apakah memang layak atau tidak diberi penangguhan," ujar Ulung di Bandung, Minggu (10/5/2020).

Ulung menjelaskan, kondisi Ferdian Cs saat ini dalam keadaan baik usai dimasukkan ke dalam ruang tahanan Polrestabes Bandung, Jumat (8/5/2020) kemarin. Meski sebelumnya sempat beredar video perundungan yang dilakukan terhadap ketiga tersangka di sel tahanan.

"Karena dengan kita ketahui saat ini tersangka posisi sudah aman, kesehatannya sudah jelas dia sehat. Selain itu, sel tahanannya sudah terpisahkan," kata Ulung.

Sebelumnya, Rohman Hidayat, kuasa hukum para tersangka video prank bantuan sembako berisi sampah Ferdian Paleka Cs akan mengajukan penangguhan penahanan ke penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung.

Pengajuan penangguhan penahanan dilakukan setelah adanya kabar perundungan yang menimpa ketiga tersangka saat berada di dalam sel tahanan rumah tahanan Polrestabes Bandung.

"Jadi, para orangtua tersangka mendatangi kami. Atas permintaan keluarga, mereka menghendaki untuk mengajukan penangguhan penahanan terhadap tiga tersangka ini," ujar Rohman di Bandung, Minggu (10/5/2020).

Seperti diketahui, ketiga tersangka yakni Ferdian Paleka, Tubagus Fahddinar, dan M Aidil mendapat perlakuan perundungan dari tahanan lain. Hal itu diketahui melalui video yang beredar luas di media sosial. Perundungan tersebut, antara lain menyuruh Ferdian Cs masuk ke dalam tong sampah.

Pihak kepolisian sudah mengusut meluasnya video perundungan. Sebagai tindakan, sel Ferdian Paleka dipindah dan para tahanan tidak diperkenankan menemui kunjungan keluarga.

Menurut Rohman, ketiga orangtua tersangka akan menjadi penjamin bagi anak-anak mereka. Dengan pengajuan ini, para orang tua memastikan anaknya tidak akan melarikan diri lagi, tidak menghilangkan barang bukti, dan berjanji tidak mengulangi perbuatan.

"Suratnya sudah dibuat, besok jam 10-11 kita ajukan ke Polrestabes Bandung," ucap Rohman.

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Orangtua Terima Proses Hukum

Rohman lebih jauh menjelaskan, para orangtua tersangka mengaku menerima proses hukum yang akan dijalani ketiganya.

"Orangtua sudah menerima kalau anaknya diproses secara hukum dan tersangka sudah mengakui perbuatan saat ekspose kemarin dan sudah meminta maaf," katanya.

Rohman juga menyayangkan dengan adanya perundungan yang didapat Ferdian Cs saat berada di sel tahanan Polrestabes Bandung.

"Kita sayangkan kejadian itu bisa terjadi sehingga kami akan laporkan ini ke Komnas HAM," tutrunya.

Roni, salah satu orangtua tersangka M. Aidil, mengaku sedih dan marah atas perundungan yang didapatkan anaknya. Perundungan tersebut, kata dia, seharusnya bisa dicegah oleh aparat kepolisian.

"Kami sebagai orangtua melihat video perundungan itu sedih dan marah karena kayaknya anak kami enggak ada harganya sama sekali," kata Roni.

Ia pun berharap polisi mengusut perundungan tersebut.

"Saya mengutuk perundungan itu dan berharap ke depan tidak terjadi lagi kepada siapapun, cukup di anak saya," ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.