Sukses

Warga Tak Patuh, PSBB Jadi Langkah Terakhir Penanganan Covid-19 di Manado

Masih ada warga yang tidak paham dan tidak mengikuti dengan baik sosialisasi penanganan dan pencegahan Covid-19, tak sedikit pula yang bersikap apatis.

Liputan6.com, Manado - Selama masa pandemi Covid-19, Wali Kota Manado GS Vicky Lumentut secara rutin turun langsung memantau situasi dan kondisi Kota Manado. Sejumlah kawasan dan ruas jalan ditelusuri Lumentut.

"Masih banyak masyarakat yang tidak mengindahkan anjuran serta imbauan protokol kesehatan terkait penanganan Covid-19," ujarnya.

Dia mengungkapkan, masih ada warga yang tidak paham dan tidak mengikuti dengan baik sosialisasi penanganan dan pencegahan Covid-19, tak sedikit pula yang bersikap apatis.

"Ada juga yang melakukan aktivitas kerja namun tidak menggunakan masker, tidak menjaga jarak," ujarnya.

Melihat kondisi Kota Manado saat ini, dan melihat ketidakpastian kapan pandemi Covid-19 ini akan berakhir, Lumentut mengajak partisipasi semua pihak, bersama mengkaji dan mempertimbangkan secara komprehensif.

"Apakah sudah saatnya Kota Manado mengajukan permohonan ke Kementerian Kesehatan melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB," ujarnya.

Sesuai Permenkes Nomor 9 tahun 2020, apabila Pemkot Manado mengajukan permohonan penetapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada Menteri Kesehatan RI, maka wajib menyampaikan informasi kesiapan daerah dalam beberapa aspek.

"Antara lain aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat atau pangan, sarana prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial," ujarnya.

Untuk itu pada masa pandemi Covid-19 ini, Lumentut kembali mengajak warga untuk patuh terhadap protokol kesehatan.

"Bersama-sama kita memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini. Apalagi Pemkot Manado sudah memperpanjang masa tanggap darurat bencana," ujarnya.

Pemkot Manado telah memperpanjang Masa Tanggap Darurat Kejadian Bencana Non Alam Covid-19 di Kota Manado hingga 27 hari ke depan.

Perpanjangan masa tanggap darurat tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bencana Non Alam dari Wali Kota Manado Nomor: 71/KEP/B.06/BPBD/2020.

"Perpanjangan masa tanggap darurat ini terhitung sejak 3 Mei 2020 sampai dengan 29 Mei 2020," ujar Lumentut.

Lumentut mengatakan, perpanjangan masa tanggap darurat ini melihat perkembangan kasus Covid-19 yang masih terjadi di Kota Manado.

Simak juga video pilihan berikut:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.