Sukses

PSBB Gorontalo Mulai 4 Mei 2020, Ini Aturannya

Salah satu yang dilarang dalam aturan PSBB Gorontalo, yakni pengendara sepeda motor tidak diperkenankan berboncengan, meski suami istri.

Liputan6.com, Gorontalo - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau PSBB Gorontalo akan mulai diberlakukan hari ini, Senin, 4 Mei 2020 hingga Senin, 18 Mei 2020.

Namun, kebijakan ini akan diawali dengan sosialisasi selama tiga hari, yakni 4-6 Mei 2020, dan penindakan mulai efektif dilakukan pada Kamis, 7 Mei 2020.

Hal ini seperti disampaikan oleh Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Provinsi Gorontalo, dalam jumpa pers di kantor Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, Minggu (3/5/2020).

"Persetujuannya (penerapan PSBB) mulai tanggal 4 sampai 18 Mei, tapi kami mohon tiga hari menyosialisasikan. Senin launching-nya, hari Selasa dan Rabu sosialisasi dan hari Kamis mulai penindakan," kata Rusli.

Gubernur menambahkan, pemberlakuan PSBB Gorontalo tersebut telah dikomunikasikan dengan seluruh bupati/wali kota dan unsur Forkopimda di Provinsi Gorontalo.

Dalam penerapannya nanti, masyarakat hanya diberikan waktu beraktivitas di luar rumah mulai pukul 06.00 Wita sampai pukul 17.00 Wita.

"Wajib menggunakan masker, jaga jarak, dan tidak boleh berboncengan saat naik motor meski suami istri," lanjutnya.

Saat PSBB Gorontalo mulai berlaku, lanjut Rusli, ada sejumlah hal utama yang akan dilaksanakan seperti penutupan pasar mingguan, yang akan diganti dengan belanja online melalui aplikasi yang telah disiapkan.

Penutupan semua akses darat, laut, dan udara juga diberlakukan selama PSBB. Tidak ada lagi aktivitas keluar masuk orang kecuali logistik makanan, bahan bakar minyak, dan alat kesehatan.

"Perbatasan antara kabupaten/kota diatur oleh pemerintah daerah setempat," ungkap Rusli.

Dalam kesempatan itu, Gubernur mengimbau kepada seluruh masyarakat agar menaati surat edaran Menteri Agama dan MUI.

Jangan sampai masjid yang di sini ditutup, tetapi di tempat lain tidak. Tidak ada larangan untuk orang beribadah, tetapi sementara tidak boleh beribadah berjemaah di masjid.

"Kami minta sementara dipindahkan ke rumah masing-masing,” tutupnya.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sosialisasi 3 Hari

Sebelum menerapkan sanksi terhadap para pelanggar PSBB Gorontalo, Pemerintah Provinsi Gorontalo hingga ke desa dan kelurahan akan melaksanakan sosialisasi selama tiga hari.

Dimulai sejak ditandatangani peraturan gubernur tentang PSBB, Senin (4/5/2020) hingga Rabu (6/5/2020). Setelah itu, Kamis, akan diterapkan sanksi bagi siapa saja yang melanggar PSBB tersebut.

Selama tiga hari ke depan pemerintah provinsi hingga ke desa-desa wajib melakukan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk melibatkan media dalam upaya sosialisasi tersebut.

 

Setelah itu pihak pengamanan baik kepolisian, TNI, dan Satpol PP akan bertindak tegas terhadap masyarakat yang melanggar aturan PSBB yang sudah ditetapkan.

"Kami mohon waktu tiga hari menyosialisasi Pergub ini. Apa saja intisari dari Pergub itu. Apa yang bisa dilakukan masyarakat dan apa yang tidak bisa dilakukan masyarakat. Setelah hari Rabu selesai sosialisasi, hari Kamis akan ada penindakan dari aparat," jelasnya.

Untuk pasar tradisional, ditegaskan Rusli Habibi, ditutup selama 14 hari. Masyarakat yang ingin belanja disarankan untuk menggunakan aplikasi pasar online yang telah disediakan oleh masing-masing daerah.

Sementara untuk pasar harian, hanya akan buka pada waktu PSBB dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

"Intinya seluruh daerah setuju. Dalam pembahasan tadi tidak ada yang signifikan yang sampaikan Bupati/Wali Kota. Hanya saja ada beberapa pasal yang dibahas dan sempat dipertanyakan. Tetapi semuanya sudah sepakat. Mereka mendukung upaya PSBB melalui Pergub yang akan kita terbitkan besok," tandas Rusli.

Upaya pemerintah provinsi Gorontalo dalam PSBB ini untuk menekan bahkan memutus rantai penyebaran Covid-19.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.