Sukses

Ratusan Warga Masih di Jalan Saat Penerapan Jam Malam di Kota Jayapura

Jam malam di Kota Jayapura berlaku mulai pukul 20.00 WIt hingga pukul 06.00 WIT.

Liputan6.com, Jayapura - Hari pertama pemberlakukan jam malam di Kota Jayapura, ratusan warga masih kedapatan memenuhi ruas jalan protokol di ibu kota Provinsi Papua itu.

Padahal instruksi Wali Kota Jayapura soal pembatasan jam malam telah disosialisasikan 2 hari sebelumnya. Bahkan, ada warga yang kedapatan membawa minuman keras. Oleh kepolisian setempat miras tersebut langsung dimusnahkan di lokasi dengan disaksikan pemiliknya.

Wakapolresta Jayapura Kota, Kompol Heru Hidayanto yang didampingi Kabag Ops Kompol Nursalam Saka, menertibkan warga yang masih keluyuran di luar rumah.

"Masih banyak warga acuh dan tak patuh dalam mengikuti aturan yang telah diterapkan pemerintah. Padahal aturan ini untuk kebaikan bersama dalam memutus rantai penyebaran corona covid-19," jelas Kompol Heru, Minggu malam (3/5/2020).

Pada penerapan hari pertama jam malam di Kota Jayapura, kepolisian setempat menutup ruas jalan protokol dari dua arah, yakni pada ruas Jalan Samratulangi atau di depan Kantor DPR Papua dan ruas jalan Jembatan Evertoom, guna memberikan imbauan pembatasan aktivitas malam di Kota Jayapura.

Kegiatan tersebut dibantu oleh 50 personil gabungan TNI-Polri dan Satpol PP yang tergabung dalam tim gugus tugas percepatan dan penanganan Covid-19 Kota Jayapura.

"Kegiatan malam ini dilakukan sebagai tindak lanjut dalam membatasi aktivitas warga. Pembatasan jam malam berlaku pukul 20.00 WIT hingga pukul 06.00 WIT. Kegiatan serupa akan dilakukan hingga tingkat distrik," katanya.

Mantan Wakapolres Sarmi ini pun menerangkan ada kompensasi jam malam untuk masyarakat yang melakukan aktivitas, seperti tim medis, wartawan hingga aparat keamanan yang terlibat dalam Satgas Covid-19 Kota Jayapura.

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sanksi Sosial

Pemerintah Kota Jayapura memberlakukan jam malam bagi warganya, mulai Minggu, 3 Mei hingga 13 Mei 2020, sesuai pembatasan sosial dengan status siaga darurat Corona Covid-19 yang diterapkan Pemkot Jayapura.

Wali Kota Jayapura, Benhur Tomi Mano menuturkan sosialisasi pemberlakukan jam malam telah dilakukan oleh tim satgas Covid-19 Kota Jayapura kepada warga di 5 distrik yakni Distrik Heram, Abepura, Jayapura Selatan, Jayapura Utara dan Muara Tami.

"Jika sudah diterapkan jam malam, tak ada lagi warga yang kedapatan berada di luar rumah, termasuk aktivitas pedagang kaki lima, bahkan tak ada lagi warga yang berkerumun di gang-gang pemukiman. Semua harus diam di rumah," katanya.

Benhur menyebutkan pemberlakukan jam malam diterapkan untuk memutus rantai penyebaran corona dan menerapakan social dan phsycal distancing.

Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Jayapura, Rustan Saru menyebutkan ada sanksi yang diterapkan jika warga melanggar pemberlakukan jam malam.

Walau begitu, dalam minggu ini Satgas Covid-19 Kota Jayapura masih melakukan tindakan humanis jika ada yang melanggar. Sanksinya baru sebatas teguran dan diberikan pemahaman terkait pemberlakuan jam malam.

"Tapi, jika sudah diberlakukan satu atau dua minggu berjalan, maka sanksi lebih tegas akan diberikan kepada yang melanggar. Misalnya sanksi sosial atau dilakukan penyemprotan dengan disinfektan atau sanksi lainnya sesuai dengan perbuatannya," katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.