Sukses

Siap-siap Putar Balik, Polman Akan Tolak Pelintas Tak Ber-KTP Sulbar

Beberapa hari ke depan, bagi anda pengendara yang akan melintas di wilayah perbatasan Kabupaten Polman dan tak memiliki KTP Sulawesi Barat, siap-siap untuk putar balik

Liputan6.com, Polman - Beberapa hari kedepan, pengendara yang akan melintas di wilayah perbatasan Kabupaten Polman dan tak memiliki KTP Sulawesi Barat, mesti siap putar balik. Sebab saat ini Pemkab Polman sedang menggodok pembatasan itu demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Pembatasan itu direncanakan bagi pengendara yang datang dari arah Sulawesi Selatan, utamanya Kota Makassar. Bahkan, Pemkab Polman akan rapat koordinasi dengan Pemprov Sulawesi Selatan terkait pelaksanaan pembatasan itu.

"Kita Sudah koordinasi dengan Pemprov dan Polda Sulbar. Besok kita akan koordinasikan dengan Pemprov dan Polda Sulsel," kata Kepala BNPD Polmam Andi Afandi Rahman saat dihubungi Liputan6.com, Minggu (03/05/2020).

Afandi menambahkan, Pemkab Polman baru akan memberlakukan pembatasan itu jika semua pihak sudah mengetahui soal teknis pelaksanaan di lapangan. Ia tidak ingin kembali terulang seperti peristiwa saat penutupan perbatasan pertama kali, di mana banyak warga dari Sulawesi Selatan yang tidak mengetahuinya.

"Akibat belum matangnya koordinasi dengan pihak Pemprov dan Polda Sulsel. Sehingga penutupan tidak berjalan sesuai harapan, karena masih banyak kendaraan dari arah Sulsel yang masuk saat jam-jam penutupan," ujar Afandi.

Pembatasan itu dilakukan dengan merujuk ke surat edaran Gubernur Sulawesi Barat tanggal 29 April 2020 tentang pengawasan pergerakan orang dan larangan mudik.

Pada poin kedua surat edaran itu disebutkan, untuk melakukan pemeriksaan jati diri dan kependudukan daerah asal dan tujuan para pelintas batas wilayah, serta mengarahkan kembali ke asal keberangkatannya.

"Jika besok, koordinasi sudah mantap dengan semua pihak maka aturan ini secepatnya akan kita sosialisasikan, kemudian diberlakukan," Afandi menerangkan.

Afandi mengungkapkan, saat ini di wilayah Kabupaten Polman, sudah banyak desa dan kelurahan yang memperketat pengawasan orang masuk. Mereka membuat portal perlintasan untuk membatasi warga yang masuk ke wilayah mereka, utamanya yang berasal dari daerah pandemi Covid-19.

"Bagi warga mereka yang baru tiba dari luar daerah, mereka segera didata dan diperiksa kesehatannya, kemudian dilaporkan ke gugus tugas. Mereka juga diminta untuk karantina mandiri selama 14 hari," jelas Afandi.

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.