Sukses

Jerat Pidana dan Ancaman 10 Tahun Penjara Pelaku Teror di Masjid Nurul Yaqin Kalteng

Gerak cepat Polres Seruyan dan jajaran Polda Kalteng menangkap terduga pelaku teror Bom di Masjid Nurul Yaqin.

Liputan6.com, Palangka Raya - Unit Crisis Respon Time (CRT) Polres Seruyan jajaran Polda Kalteng berhasil menangkap terduga pelaku teror bom di Masjid Nurul Yaqin Kuala Pembuang Kecamatan Pembuang Hilir Kabupaten Seruyan, Sabtu (2/5/200) pukul 04.20 WIB.

Kini, penyidik Polres Seruyan masih menggali motif pelaku teror. Dari keterangan saksi, pelaku sempat mengumbar cerita soal dirinya membawa bom.

Menurut keterangan saksi TH, saat dirinya selesai mengantar galon di Salon Jimmy, lalu bertemu teman SMA-nya yang bernama HG alias Iwan (22) warga Kampung Kumai, Kuala Pembuang, Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan.

Selanjutnya Iwan memanggil TH bermaksud menumpang kendaraannya sambil memperlihatkan benda yang mirip bom dengan berkata 'Ni bom wal'. Namun TH tidak mengindahkan.

"Terduga pelaku meminta tumpangan sampai di pertigaan Apotek Azmi. Kemudian turun tepat di pertigaan apotek. Selanjutnya berjalan kaki menuju Masjid Nurul Yaqin membawa benda diduda bom yang disembunyikan di dalam baju bagian depan," kata Kapolres Seruyan, AKBP Agung Tri Widiantoro kepada Liputan6.com, Sabtu (2/5/2020) malam.

Berdasarkan rekaman CCTV Masjid Nurul Yaqin, barang diduga bom tersebut diletakan oleh seorang laki-laki muda, perawakan sedang, menggunakan kaos oblong warna cerah, dan celana pendek warna gelap.

Dari pantauan CCTV lainnya, sebelum tiba di masjid terduga pelaku menumpang motor Tosa warna kuning dan turun dipertigaan Apotek Azmi seberang Toko Serba 35 Ribu.

"Setelah kami lakukan penyelidikan, diketahui motor Tosa Kuning itu milik Ak atau saksi 1 yang pada saat kejadian digunakan oleh TH selaku saksi 2 untuk mengantar galon ke Jalan Kapt. Mulyono Kuala Pembuang I Kabupaten Seruyan," jelas Agung.

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ancaman Pidana dan Penjara 10 Tahun

 

Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Drs Ilham Salahudin, S.H., M.Hum melalui Kabid Humas Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K, M.H menyampaikan, saat ini terduga pelaku teror diduga bom sudah diamankan dan ditangani Tim Gabungan Polres Seruyan untuk dilakukan pemeriksaan lebih intensif.

"Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan mengungkap motif dari terduga pelaku," ujar dia.

Untuk pasal yang dikenakan pelaku, kata Hendra, pihaknya masih melakukan pendalaman dan koordinasi terhadap pihak terkait.

Namun sementara ini pelaku bisa dijerat dengan pasal 335 KUHP jo pasal 14(1) UU nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Hukuman setinggi-tingginya 10 tahun," pungkas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.