Sukses

Persekongkolan Oknum Sipir dan 3 Napi Edarkan Narkoba dari Balik Lapas Petobo Palu

Seorang oknum pegawai Lapas Klas II A Petobo Palu bersama tiga Warga Binaan (Wabin) ditangkap aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng karena terlibat peredaran narkoba.

Liputan6.com, Palu - Seorang oknum pegawai Lapas Klas II A Petobo Palu bersama tiga Warga Binaan (Wabin) ditangkap aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng karena terlibat peredaran narkoba. Penangkapan para pelaku berhasil dilakukan setelah polisi menyamar sebagai pembeli.

Masa pendemi Covid-19 ternyata juga dimanfaatkan sejumlah orang untuk melakukan hal terlarang. Seperti yang dilakukan S, seorang oknum pegawai sipir Lapas Petobo Palu. Dia ditangkap pada Kamis 23 April sore hari di jalan Dewi Sartika, Palu Selatan.

Saat itu, personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng yang telah menarget para pelaku, menyamar sebagai pembeli dan menghubungi pelaku untuk bertransaksi. S diketahui memberikan akses kepada A, salah seorang narapidana di lapas itu untuk mengedarkan narkoba, tidak hanya di dalam, tetapi juga di luar lapas.

Hal ini terbukti ketika polisi menyamar jadi pembeli, A sendiri yang mengantarkan barang haram tersebut ke luar lapas. Dari penggeledahan yang dilakukan polisi terhadap A, berhasil ditemukan 2 plastik bening berisi sabu dengan total berat 53,3 gram yang disembunyikan di dalam jok motor. A yang merupakan napi di lapas itu telah lama menjadi Target Operasi (TO) petugas.

Dari penangkapan A polisi yang melakukan pengembangan, pada hari yang sama juga menangkap 3 pelaku lainnya yang juga berstatus wabin yakni H dan M, serta S oknum sipir lapas.

"Tersangka S ditahan di Rutan Polda Sulteng. Sedangkan A, H,dan M karena statusnya masih napi, penahanannya dipindahkan ke Polda Sulteng untuk mempermudah proses penyidikan," kata Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Polisi Didik Supranoto, Kamis (30/4/2020).

Dalam operasi itu polisi sebenarnya juga menangkap satu wabin lainnya, tetapi dilepaskan karena tidak cukup bukti setelah dilakukan pemeriksaan.

Polisi menjerat para tersangka dengan pasal 114, pasal 112, dan pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 Tahun maksimal 20 tahun dan pidana denda minimal Rp 1 Miliar dan maksimal Rp 10 miliar.

Saksikan video menarik berikuti ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.