Sukses

Teganya, 11 Perusak Terumbu Karang TN Komodo Beraksi Saat Pandemi Corona

Ironisnya, mereka malah dengan sengaja menggunakan tiga perahu motor, terdiri dari tiga nahkoda dan delapan anak buah kapal (ABK) untuk menuju Taman Nasional Komodo

Liputan6.com, Makassar - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menangkap 11 orang perusak terumbu karang di kawasan Taman Nasional atau TN Komodo. Para terduga pelaku memanfaatkan momen di tengah masa pandemi Covid-19, saat konsentrasi pemerintah dan seluruh pihak mencegah penyebaran virus Corona.

Ironisnya mereka malah dengan sengaja menggunakan tiga perahu motor, terdiri dari tiga nahkoda dan delapan anak buah kapal (ABK) untuk menuju Taman Nasional Komodo.

Berikut pukat senar sebanyak 11 buah berukuran 2 inci. Menuju kawasan zona pemanfaatan wisata Pantai Merah, dan zona perlindungan wisata bahari perairan Pulau Nusa Lawang. Bahkan salah seorang anak buah kapal (ABK) masih berumur 16 tahun, dan berstatus pelajar sekolah menengah pertama.

“Berdasarkan peraturan, di zona perlindungan bahari tidak boleh ada pengambilan hasil laut. Yang dibolehkan hanya wisata alam terbatas. Zona pemanfaatan wisata bahari hanya untuk wisata alam perairan intensif.

Mereka yang kami amankan ini telah mengambil hasil laut dan melanggar Undang-Undang No 5 Tahun 1990," kata Muhammad Nur, Kepala Balai Gakkum Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra) kepada Liputan6.com, Jumat (24/4/2020).

Muhammad Nur mengaku, dalam proses penyidikan perusak TN Komodo. Penyidik KLHK langsung memeriksa ke sebelas tersebut, di Kapal Patroli Badak Laut 301, dan kapal patroli cepat Ditjen Gakkum.

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jerat Pidana untuk Perusak Terumbu Karang

Pelaku yang diamankan diantaranya, Ra, Ju, Ra, Al, As, Da, AI, Mu, Ja, Ma, dan Al. Dan telah diduga kuat melanggar Pasal 33 Ayat 3 Jo. Pasal 40 Ayat 2, Pasal 21 Ayat 1 dan 2, Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukum pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

“Sekali pun ada pembatasan di tengah pandemi Covid-19, kami tetap menjalankan tugas penjagaan, operasi dan patroli bersama untuk memastikan tidak ada kawasan konservasi dirusak, termasuk Taman Nasional Komodo. Kami menghimbau kepada semua pihak agar membantu petugas di lapangan dengan memberikan informasi terkait pelanggaran di kawasan konservasi,” kata Sustyo Iriono, Direktur Perlindungan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum KLHK.

Sementara itu, Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani menyatakan, pihaknya akan terus menindak siapa pun yang berkegiatan tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan kawasan taman nasional.

"Kami terus mengupayakan kolaborasi bersama dengan semua aparat hukum dalam mengamankan kawasan konservasi di seluruh Indonesia. Dan Taman Nasional Komodo ini salah satu dari tujuh keajaiban dunia, harus dijaga dari perusakan dan pencemaran," kata Rasio Ridho Sani.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.