Sukses

Nekat Mudik ke Maluku Utara Siap-Siap Dikarantina di Ruang Kelas Sekolah

Pemberlakukan karantina bagi warga yang baru tiba di wilayah Maluku Utara ini berdasarkan instruksi Gubernur Abdul Gani Kasuba Nomor 4 Tahun 2020.

Liputan6.com, Maluku Utara - Bagi masyarakat yang mencoba-coba melakukan mudik puasa Ramadan dan Lebaran Idul Fitri 1441 Hijriah, ke wilayah Maluku Utara, akan dimasukkan ke lokasi karantina.

Lokasi karantina ini akan ditentukan oleh masing-masing pemerintah daerah sesuai KTP domisili pemudik. Pemberlakukan ini resmi diterapkan pada tanggal 22 April 2020.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Utara, Armin Zakaria mengemukakan, pemberlakukan karantina bagi warga yang baru tiba di wilayah Maluku Utara ini berdasarkan instruksi Gubernur Abdul Gani Kasuba Nomor 4 Tahun 2020.

"Yang dalam poin empat dari instruksi pak gubernur ini, orang atau penumpang yang baru datang ke wilayah Maluku Utara melalui Bandara Sultan Babullah Ternate wajib dilakukan dikarantina 14 hari di tempat yang ditetapkan oleh pemerintah kabupaten kota," jelas Armin, kepada Liputan6.com, ketika dihubungi via telepon, Jumat malam, 24 April 2020.

Adanya instruksi Gubernur Maluku Utara ini, lanjut Armin, pemerintah daerah di sepuluh kabupaten kota setempat wajib menyiapkan lokasi karantina orang yang baru tiba.

Sesuai bunyi poin lima, bahwa pemerintah kabupaten dan kota wajib menyiapkan lokasi karantina. Orang yang baru tiba ini akan dikarantina sesuai alamat domisili.

"Kalau misalnya bersangkutan yang baru datang itu KTP domisilinya di Kabupaten Pulau Morotai maka dikarantina selama 14 hari di Morotai, kalau di Ternate maka akan dikarantina 14 hari di Ternate sesuai tempat yang sudah disediakan," katanya.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Lokasi Karantina di Ruang Kelas hingga Hotel

Armin mengatakan, pemberlakukan itu bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran wabah virus Corona Covid-19.

"Sehingga yang baru datang itu wajib dikarantina," ucap dia.

Benny Laos, Bupati Pulau Morotai mengemukakan, pemberlakuan karantina bagi warga yang baru tiba itu sudah diterapkan di Morotai sejak pertengahan Maret 2020 lalu.

Di Kabupaten Pulau Morotai, kata Benny, pemberlakuan karantina tidak hanya kepada warga yang ber-KTP Morotai, namun siapa saja yang baru tiba wajib dikarantina dan mendapat pemantauan ketat dari petugas kesehatan Gugus Tugas Covid di Morotai.

"Semua sudah diberlakukan 1 bulan lalu. Semua yang masuk Morotai dari mana saja wajib karantina, karena virus ini tidak kenal KTP," lanjut Benny, kepada Liputan6.com, Kamis, 23 April 2020.

Ia menambahkan, lokasi karantina tersebut ditempatkan di gedung kelas sekolah dan hotel.

"Jadi semua yang dikarantina wajib mengikuti protokol kesehatan (Covid-19)," tutup Benny.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.