Sukses

Hindari Kerumunan saat Pandemi COVID-19, PPDB di Sumut Dilakukan Secara Daring

Sekretaris Panitia Peserta Didik Baru (PPDB) Dinas Pendidikan (Disdik) Sumut 2020, Saut Aritonang mengatakan, sampai saat ini sekolah-sekolah di Sumut tidak libur, belajar secara online (daring).

Liputan6.com, Medan - Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan di Sumatera Utara (Sumut) dilakukan secara daring. Tujuannya untuk menghindari kerumunan dalam upaya memutus rantai penyebaran virus Corona COVID-19 yang saat ini berstatus pandemi global.

Sekretaris Panitia Peserta Didik Baru (PPDB) Dinas Pendidikan (Disdik) Sumut 2020, Saut Aritonang mengatakan, sampai saat ini sekolah-sekolah di Sumut tidak libur, belajar secara online (daring).

"Begitu juga dengan PPDB. Tetap kita laksanakan. Hanya saja tidak berkumpul, melalui online atau aplikasi," kata Saut, Jumat (24/4/2020).

PPDB dibuka mulai awal Mei 2020. Tahun lalu siswa diharuskan datang ke sekolah, tahun ini di tengah pandemi COVID-19, siswa bisa mendaftar dari rumah melalui aplikasi seperti WhatsApp.

"Jadi, pendaftar tidak perlu datang ke sekolah," ujarnya.

Dia menerangkan, mengenai cara melengkapi dokumen, siswa hanya tinggal memindainya. Kemudian mengirimnya lewat aplikasi yang akan disiapkan. Dengan adanya larangan berkumpul, siswa tidak akan undang calon peserta didik untuk datang ke sekolah.

"Kami akan usahakan aplikasinya, agar siswa mendaftar dari rumah masing-masing melalui WhatsApp," sebutnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Beberapa Jalur

Saut menjelaskan, ada beberapa jalur, di antaranya zonasi, afirmasi dan prestasi (akademik dan non akademik). Jalur zonasi memprioritaskan calon peserta didik yang rumahnya lebih dekat dari sekolah.

"Jalur ini, kuota yang akan disediakan sebesar 50 persen," jelasnya.

Kemudian jalur afirmasi diberikan untuk siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu, dan kuota yang disediakan sebesar 15 persen.

Disediakan kuota 5 persen untuk perpindahan tugas orang tua dan guru yang mengajar di sekolah tersebut. Jalur prestasi 30 persen.

"Kita juga ingatkan, jalur prestasi non akademik tetap kita terima. Kalu ada memiliki sertifikat juara berhak mendaftar sebagai calon peserta didik baru," terangnya.

Proses seleksi oleh tim PPDB. Tim menyeleksi berdasarkan data rapor mulai dari semester 1 hingga 5, serta prestasi akademik dan non akademik. Tim akan mengurutkan dari total nilai tertinggi sampai sesuai dengan kuota.

"Pendaftaran tidak dipungut biaya sama sekali. Dijamin tidak ada KKN," Saut menegaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.