Sukses

Serba Serbi Kondisi Hari Pertama PSBB Bandung Raya

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) melewati hari pertama pelaksanaan, Rabu (22/4/2020).

Liputan6.com, Bandung - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) melewati hari pertama pelaksanaan, Rabu (22/4/2020). Kebijakan untuk menekan penyebaran virus Corona (Covid-19) ini dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar 30/2020 tentang pedoman PSBB serta Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 443/Kep-240-Hukham/2020 tentang Pemberlakuan PSBB di Daerah Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang.

Sedangkan aturan teknis pelaksanaan PSBB di lima wilayah metropolitan Bandung diserahkan kepada Peraturan Wali Kota/Bupati masing-masing.

Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar Daud Achmad mengatakan, PSBB hari pertama membuat aktivitas pergerakan warga di wilayah metropolitan Bandung menurun sekitar 70 persen.

"Jadi dari tadi pagi Pak Gubernur dan Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) meninjau secara langsung pelaksanaan PSBB. Secara umum intensitas lalu lintas atau pergerakan orang menurun kurang lebih 70%," ujar Daud.

Selain penurunan intensitas pergerakan warga, Daud juga menyebutkan masih ada sejumlah pelanggaran yang dilakukan selama hari pertama PSBB.

Pelanggaran tersebut didominasi oleh pengendara baik roda dua maupun roda empat yang membawa orang tidak dalam aturan yaitu setengah dari kapasitas, penggunaan masker, dan masih ada aktivitas orang yang tidak termasuk dalam pengecualian sesuai dengan Peraturan Gubernur dan Perwal dan Perbup.

"Pengecekan dalam PSBB ini ada tiga hal besar. Pertama, protokol kesehatan seperti pemakaian masker. Lalu protokol transportasi di mana penumpang 50 persen dari kapasitas dan ketiga  orang yang boleh bekerja pada beberapa bidang," katanya.

Dari hasil koordinasi antara Gubernur dengan lima kepala daerah, Daud menyatakan, pelaksanaan PSBB di hari berikutnya harus menjadi lebih baik.

"Gubernur menyampaikan agar wali kota/bupati membuat surat edaran agar pimpinan perusahaan bisa memberikan keterangan kepada pegawainya yang memang harus melakukan perjalanan ke tempat kerjanya. Dari sana bisa diketahui oleh petugas pemeriksaan mana perusahaan di luar pengecualian  dan bisa dikeluarkan surat teguran," ujar Dadu.

Selain itu, untuk orang yang perlu membeli kebutuhan barang pokok bisa meminta keterangan melalui Ketua RT setempat. Sehingga saat dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan benar-benar bertujuan untuk membeli kebutuhan pangan.

Simak video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Banyak Pemotor Berboncengan

Sementara itu, Wali Kota Bandung Oded M Danial meninjau salah satu titik pemeriksaan kendaraan di Gerbang Tol Pasteur pada hari pertama pemberlakuan PSBB.

"Hari ini kita lagi mencoba melihat di lapangan, ternyata memang kendaran dari luar banyak masuk ke Kota Bandung," tutur Oded.

Menurut Oded, pada hari pertama pelaksanaan masih banyak masyarakat yang belum mematuhi aturan berkendara terutama kendaraan roda dua.

"Saya lihat kebanyakan pengendara roda dua masih ada yang berboncengan. Selain itu, kendaraan roda empat masih ada yang membawa penumpang di samping supir. Serta angkutan kota yang membawa penumpang di depan," bebernya.

Oded mengaku masih memaklumi jika di hari pertama pelaksanaan PSBB masih ada warga yang tak patuh. Namun, ia mengingatkan agar warga yang terpaksa beraktivitas sesuai dengan pengecualian di Perwal untuk mengikuti aturan dan protokol kesehatan.

"Mudah-mudahan dalam satu dua hari ini kita terus lakukan sosialisasi sehingga ke depan bisa melaksanakan dengan baik," ucap Oded.

Terkait adanya PSBB di Bandung raya, aplikator ojek daring Gojek meniadakan layanan GoRide. Chief Corporate Affairs Gojek Nila Marita mengatakan, pihaknya menghormati dan mematuhi keputusan Gubernur Jawa Barat terkait penerapan PSBB yang diberlakukan di Bandung raya.

"Sejalan dengan penerapan PSBB tersebut, maka layanan transportasi roda dua kami, GoRide untuk sementara tidak tersedia di wilayah Bandung Raya  selama penerapan PSBB pada 22 April-5 Mei 2020," ujar Nila dalam keterangan resmi. 

Sementara, layanan GoCar dan GoBlueBird yang merupakan layanan transportasi roda empat tetap tersedia dengan maksimal jumlah penumpang 2 orang per unit kendaraan selama penerapan PSBB. 

"Kami juga mengingatkan agar penumpang GoCar dan GoBlueBird menggunakan masker selama perjalanan, dan mengikuti panduan keamanan selama perjalanan yang diinformasikan lewat aplikasi," ujar Nila.

Layanan pesan antar makanan GoFood, telemedik dan pengantaran obat GoMed, serta layanan pengantaran barang GoSend, GoMart  dan GoBox tetap beroperasi seperti biasa. Demi keamanan, masyarakat dapat menggunakan layanan ini tanpa kontak fisik secara langsung.

 

 

3 dari 4 halaman

Kapolda Ikut Melakukan Pengecekan

Hari pertama PSBB di Bandung raya, Kapolda Jabar Inspektur Jenderal Rudy Sufahriadi turut melakukan pengecekan. Adapun tempat yang dikunjungi adalah titik pemeriksaan di Gerbang Tol Pasteur (Kota Bandung), Kebon Kopi (Kota Cimahi), Gerbang Tol Padalarang (Kab. Bandung Barat), Margahayu Underpass Tol Kopo (Kab. Bandung) serta kawasan Jatinangor (Kab. Sumedang).

Pengecekan pos titik pemeriksaan dilaksanakan untuk memastikan pemberlakuan PSBB di wilayah Bandung raya dapat berjalan dengan tepat sasaran dan berlangsung dengan baik.

"Di setiap pos pemeriksaan dilakukan pengecekan kepada penumpang, kendaraan yang masuk ke Kota Bandung atau Bandung raya, baik memeriksa suhu tubuh, penggunaan masker dan posisi duduk dalam kendaraan," kata Rudy.

Sebelum diberikan blangko teguran, petugas lebih mengedepankan teguran secara lisan sesuai Perwal/Perbup tentang PSBB.

"Kesiapan PSBB kita siapkan bersama seluruh jajaran Satgas Gugus Tugas Covid-19 Jabar serta di daerah terkait. Polres Cimahi, Polresta Bandung, Polrestabes Bandung, Polres  Sumedang sudah siap," ujar Rudy.

4 dari 4 halaman

Polisi Beri Teguran Keras pada Pelanggar

Sementara itu, jajaran Polrestabes Bandung langsung memberikan teguran keras kepada para pelanggar PSBB. Hingga pukul 12.00 WIB, Polrestabes Bandung telah mengeluarkan ratusan blangko teguran.

"Polisi telah menindak ratusan pelanggaran. Selain memberi edukasi, pelanggar juga ditindak dengan sanksi administratif berupa pemberian blanko catatan pelanggaran," kata Kapolrestabes Bandung Komisaris Besar Ulung Sampurna Jaya.

Ulung menyatakan hingga pukul 12.00 WIB, tak kurang dari 40.000 kendaraan yang masuk ke Kota Bandung. Jumlah tersebut terdiri dari kendaraan roda empat sekitar 15.000 unit dengan pelanggaran sekitar 150 dari berbagai macam pelanggaran. Kendaraan roda dua sekitar 25.000 dengan 300 pelanggaran. 

"Pelanggarannya mulai dari tidak pakai masker hingga soal berboncengan,” ucap Ulung.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.