Sukses

Akhir Pelarian DPO Tersangka Korupsi Bibit Bawang di NTT

Tersangka kasus korupsi proyek pengadaan bibit bawang merah Kabupaten Malaka tahun 2018, Baharudin Tony akhirnya dijemput paksa penyidik Polda NTT.

Liputan6.com, Kupang- Tersangka kasus korupsi proyek pengadaan bibit bawang merah Kabupaten Malaka tahun 2018, Baharudin Tony akhirnya dijemput paksa penyidik Polda NTT, Jumat (17/4/2020).

Baharudin Tony dijemput paksa setelah ditetapkan sebagai DPO Polda NTT. Penetapan DPO itu dilakukan penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda NTT karena dua kali mangkir dari panggilan.

Tim yang dipimpin Kasubdit III Tipikor Polda NTT AKBP I Gusti P.S. Arsa yang dibackup oleh tim Direktorat Tipikor Bareskrim Polri itu, berhasil mengamankan tersangka di daerah Cililitan, Jakarta, sekitar pukul 17.45 wita.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol, Johannes Bangun menyebutkan, Baharudin telah dibuntuti sejak pukul 13.00 Wib saat kembali dari acara makan siang. Setelah menunjukkan surat penangkapan, Baharudin akhirnya diamankan.

"Tadi malam memang ada upaya paksa membawa tersangka dari Apartemen Kalibata City," ujarnya, Sabtu (18/4/2020).

Oleh tim yang beranggotakan AKP Budi Guna Putra, Ipda Wildan serta Bripka Domi Atok, tersangka kemudian dibawa ke Kupang dengan penerbangan pagi dan tiba di Kupang pada pukul 06.20 Wita.

Baharudin Tony, merupakan seorang pengusaha yang menjadi tersangka kesembilan dalam kasus korupsi pengadaan bibit bawang Kabupaten Malaka NTT tahun 2018.

Ia telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan delapan tersangka lainnya dalam kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp 4,9 miliar itu.

Hingga waktu yang disepakati, pengusaha tersebut tidak memenuhi panggilan kedua Polda NTT untuk memberi keterangan sekaligus memenuhi pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik tindak pidana korupsi Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda NTT.

Baharudin Tony, melalui pengacaranya, Joao Meko SH, telah meminta dispensasi sejak pemanggilan pertama pada 6 Maret 2020 lalu. Saat itu, melalui pengacaranya, Baharudin beralasan sakit dan meminta penundaan untuk memenuhi panggilan.

Setelah dilakukan pemanggilan kedua, Bahrudin melalui Joao Meko SH lagi lagi meminta dispensasi kepada Polda NTT. Hingga pada Jumat 20 Maret 2020, Polda NTT menerbitkan surat pencekalan bepergian ke luar negeri kepada Baharudin. Saat itu, pengacaranya berkoordinasi dengan penyidik Polda NTT dan memberikan jaminan Baharudin akan datang ke Polda pada Sabtu 4 April 2020.

Namun, lagi-lagi surat panggilan kedua itu tak dihiraukan Baharudin. Kuasa hukum Baharudin, mengabarkan kliennya berada di Surabaya Jawa Timur untuk pengobatan, karena sedang sakit.

"Kita sudah lakukan pencekalan dan penasehat hukum telah menjamin saat berkoordinasi dengan kita," ujar Direktur Reskrimsus Polda NTT Kombes Pol Heri Tri Maryadi.

Dalam kasus ini, Direktorat Kriminal khusus Polda NTT sebelumnya telah menetapkan dan menahan delapan tersangka dan melakukan pemeriksaan hingga 46 orang saksi.

Selain menahan para tersangka yang terdiri dari para pejabat Pemerintah Kabupaten Malaka dan pihak swasta, pihak kepolisian juga telah menyita dan mengamankan satu unit mobil Honda HRV warna hitam dan uang tunai senilai Rp. 665.696.000.

Polisi juga mengamankan dua box dokumen perencanaan, proses pengadaan, dokumen pelaksanaan kontrak serta dokumen pembayaran terkait Paket Pekerjaan Pengadaan Benih Bawang Merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka tahun 2018.

Para tersangka terdiri dari, Ir Yustinus Nahak M.Si yang merupakan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka selaku pengguna anggaran, Egidius Prima Mapa Moda dan Severinus Devrikandus Siribein dari pihak swasta selaku makelar yang ditetapkan dan ditahan pada pada 6 Maret 2020 lalu.

Berikutnya, Yoseph Klau Berek A.Pi yang merupakan Kepala Bidang Hortikultura pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka selaku pejabat pembuat komitmen, Agustinus Klau Atok selaku ketua Pokja ULP, Karolus Antonius Berek selaku Sekretaris Pokja ULP dan Martinus Bere, SE selaku Kabag ULP Kabupaten Malaka tahun 2018. Mereka ditetapkan dan ditahan pada 10 Maret 2020.

Selanjutnya, pada 11 Maret 2020, Direktur Utama CV. Timindo, Simeon Benu juga ditetapkan tersangka dan ditahan.

Sesuai hasil pemeriksaan terhadap saksi, dokumen serta gelar perkara terhadap kasus tersebut, pera tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3 dan atau pasal 11 UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1e KUH Pidana.

Dalam kasus yang merugikan keuangan negara senilai Rp 4.915.925.000 itu, pihak kepolisian berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai Rp 1.065.696.000. Total nilai tersebut terdiri dari uang tunai senilai Rp 665.696.000 serta satu unit mobil Honda HRV warna hitam senilai Rp 400.000.000.

"Untuk mobil yang disita tersebut milik makelar, Saverianus Devrikandus Siribein. Sementara dari Kepala Bagian ULP Kabupaten Malaka tahun 2018 disita uang sebanyak Rp 250 juta," ujar Kombes Heri. 

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Apresiasi Ketua Komisi III DPR RI

Ketua Komisi III DPR RI, Herman Hery mengapresiasi langkah tegas Polda NTT yang telah mengambil resiko untuk mejemput paksa DPOtersangka kasus korupsi proyek pengadaan bibit bawang merah Kabupaten Malaka tahun 2018 itu di Jakarta pada 17 April 2020 malam.

Baharudin Tony dijemput paksa setelah ditetapkan sebagai DPO Polda NTT. Penetapan DPO itu dilakukan penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda NTT karena dua kali mangkir dari panggilan.

Tim yang dipimpin Kasubdit III Tipikor Polda NTT AKBP I Gusti P.S. Arsa yang dibackup oleh tim Direktorat Tipikor Bareskrim Polri itu, berhasil mengamankan tersangka di daerah Cililitan, Jakarta, sekitar pukul 17.45 wita.

"Saya apresiasi Polda NTT melakukan langkah-langkah profesional dalam penyelidikan," ucapnya kepada wartawan, Sabtu (18/4/2020).

Menurut dia, penetapan tersangka harus memiliki alat bukti yang tak terbantahkan.

"Perlu ditelusuri juga Tindakan Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan berkordinasi dengan lembaga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk ketahui aliran keuangan," katanya.

Ia berharap, Polda NTT dalam penyidikan tidak terpengaruh oleh opini atau tekanan politik pihak tertentu.

Selain Herman Hery, tokoh agama katolik, Romo Yudel Neno, Pr. juga mengapresiasi langkah Polda NTT

"Apresiasi buat Polda NTT. Kita berharap agar kasus ini diusut tuntas hingga ke akar-akarnya," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (18/4/2020).

Sebagai tokoh agama, ia menilai apa yang sedang terjadi di Kabupaten Malaka saat ini, walaupun oleh segelintir orang, namun meninggalkan jejak dekadensi moral yang serius. Karena itu, upaya untuk menuntut keadilan perlu ditempuh oleh berbagai pihak dengan semangat yang serius dan motivasi yang murni.

Pastor muda yang juga aktif menulis ini, berharap tidak ada pihak yang berjuang untuk cuci tangan dalam kasus dugaan korupsi ini.

"Para tersangka harus fair dalam penyelesaian kasus ini. Kalaupun masih ada pihak yang terlibat, jangan takut untuk mengungkapnya," katanya.

Sebagai tokoh agama gereja katolik, ia mengaku akan terus bersuara demi menjalankan tugas kenabian di tengah situasi sulit menimpa masyarakat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.