Sukses

Akal Bulus Sindikat Narkoba Gunakan Bungkus Kopi Gayo

Akal bulus sindikat narkoba jaringan internasional diungkap pihak Polda Sumut.

Liputan6.com, Medan - Akal bulus sindikat narkoba jaringan internasional diungkap pihak Polda Sumut. Jika selama ini penyelundupan narkoba jenis sabu menggunakan bungkus teh hijau China, kali ini modus baru penyelundupan dilakukan menggunakan bungkus Kopi Gayo.

Modus baru diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Dalam operasi ini, sabu seberat 4 kilogram diamankan, 4 orang pelaku ditangkap, 1 diantaranya ditembak mati karena mencoba lari dan melawan petugas.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, pelaku yang ditembak mati berinsial FI. Sedangkan tiga pelaku narkoba lainnya yang ditangkap berinisial PA, PA, dan AAF‎. Para pelaku merupakan warga Lampung.

"Mereka ini jaringan internasional Malaysia-Aceh-Sumut-Lampung-DKI Jakarta. Barang (sabu) ini berasal dari Malaysia‎," kata Kapolda di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut, Jalan KH Wahid Hasyim, Kota Medan, Sabtu, 18 April 2020.

Diterangkan Kapolda, pengungkapan kasus narkoba ini berawal saat para pelaku di Jalan lintas Medan-Aceh, tepatnya di Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Kamis 16 April 2020. Saat itu mereka melintas menggunakan mobil Fortuner dengan nomor polisi B 1467 NLS.

<p><strong>**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan <a href="https://www.liputan6.com/donasi/177995/sembuhdaricorona" target="_blank" rel="nofollow">klik tautan ini</a>.</strong></p>

Saksikan juga video pilihan berikut:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Modus Baru

Menurut Jenderal Bintang Dua itu, modus yang digunakan para pelaku kali ini termasuk modus baru. Barang bukti narkoba jenis sabu seberat 4 Kilogram dibungkus menggunakan bungkus kopi bertuliskan 'Kopi Gayo'.

"Tujuannya untuk mengelabui petugas kepolisian," ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsidair pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Ini bentuk keseriusan Polda Sumut. Siapapun ditindak tegas jika bermain-main dengan narkoba," Kapolda menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.