Sukses

Mengintip Kesiapan Kota Tegal Jelang PSBB

Sebelum penerapan PSBB, Pemkot telah menerapkan pemantauan ketat di wilayah perbatasan untuk mencegah penularan Covid-19

Liputan6.com, Tegal - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta Pemerintah Kota Tegal melaporkan kesiapan logistik, transportasi, sosial ekonomi sampai keamanan setelah keluarnya Keputusan Menteri Kesehatan mengenai penetapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar atau (PSBB) di wilayah setempat.

"Tolong saya berikan laporan persiapan-persiapannya untuk logistik, transportasi, sosial ekonomi sampai keamanannya. Kalau itu sudah disampaikan mudah-mudahan semua bisa belajar dari sana," katanya di Semarang, Jumat, 17 April 2020.

Kementerian Kesehatan telah memutuskan status PSBB untuk Kota Tegal dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 di wilayah tersebut karena terjadi lonjakan kasus yang cukup signifikan di kota setempat yang disertai transmisi lokal.

Sebelum surat keputusan tersebut keluar, pengajuan PSBB Kota Tegal sempat ditolak Kemenkes sebanyak dua kali dan diminta untuk melengkapi data yang masih kurang.

Ganjar mengungkapkan dirinya mewanti-wanti agar persoalan data tersebut dilengkapi Pemkot Tegal ingin menerapkan PSBB.

"Sekarang ditindaklanjuti, dan kini sudah dilengkapi datanya, tadi juga ada lampirannya berkaitan apa yang akan dilakukan. Sekarang saya minta rencana aksi terkait hal yang saya sebutkan itu," ujarnya, dilansir Antara.

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kewajiban Pemkot Tegal dalam PSBB

Selain telah berkomunikasi dengan Pemkot Tegal, Ganjar juga menanyakan apakah sudah menerima surat keputusan dari Kemenkes terkait penerapan PSBB tersebut dan menanyakan kesiapannya menghadapi PSBB kepada Wakil Wali Kota Tegal.

Surat Keputusan Kementerian Kesehatan terkait penetapan PSBB untuk Kota Tegal itu bernomor HK.01.07/MENKES/258/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Tegal Provinsi Jawa Tengah.

Dengan keputusan itu maka Pemerintah Kota Tegal wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dansehat kepada masyarakat.

Selanjutnya, PSBB itu diiaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran COVID-19, sedangkan untuk pemberlakuan dimulai pada tanggal ditetapkan.

3 dari 3 halaman

Kesiapan Pemkot Tegal

Wakil Wali Kota Tegal, Jumadi mengatakan penerapan PSBB itu dilakukan seturut turunnya surat keputusan Kementerian Kesehatan yang menyetujui penerapan PSBB di Kota Tegal pada Jumat sore (17/4/2020).

Rapat awal pelaksanaan juga sudah mulai dilakukan. Namun, secara umum Kota Tegal telah siap PSBB. Salah satunya yakni pembatasan wilayah.

Sebelum penerapan PSBB, Pemkot telah menerapkan pemantauan ketat di wilayah perbatasan untuk mencegah penularan Covid-19. Dan kini, perbatasan wilayah semakin diperketat.

Selain itu, Pemkot juga akan memulai sosialiasi sebelum PSBB resmi diberlakukan. Dalam PSBB, warga akan diminta tetap tinggal di rumah terkecuali keperluan mendesak yang tak bisa ditunda. Itu pun dengan protokol keamanan covid-19. Selain itu, rumah ibadah juga ditutup. Adapun pasar dibatasi jam operasinya.

"Kita kan baru menerima surat tadi sore, hari ini kan. Jadi kita baru melakukan rapat persiapan awal. Untuk sosialisasi, butuh waktu mulai, mungkin katakan lah Sabtu, Minggu, Senin, Selasa. Ya dilanjut, otomatis (pembatasan lalu lintas di perbatasan)," ucap Jumadi.

Jumadi bilang Pemkot Tegal menyiapkan anggaran Rp 27, 5 miliar lebih untuk percepatan penanganan Covid-19. Dana ini kemungkinan bertambah seturut pemberlakukan PSBB.

Pemkot juga menggelontorkan paket bahan pokok untuk 16 ribu lebih warga terdampak, terutama keluarga miskin. Sembako akan dibagikan mulai Senin (20/4/2020), sekaligus untuk mengukur kesiapan warga menjelang PSBB efektif diberlakukan pada 23 April 2020.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.