Sukses

Viral Aksi Tolak TKA China yang Diduga Masuk Maluku Utara, Ini Penjelasan Perusahaan

Foto dan video aksi unjuk rasa di Site Kawasi, PT Halmahera Persada Lygen (HPAL), Maluku Utara beredar di media sosial beberapa hari terakhir ini.

Liputan6.com, Halmahera Selatan - Foto dan video aksi unjuk rasa di Site Kawasi, PT Halmahera Persada Lygen (HPAL), Maluku Utara beredar di media sosial beberapa hari terakhir ini. Aksi itu dipicu kabar ada 46 TKA asal China diduga masuk ke Desa Kawasi, Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara secara diam-diam melalui kapal laut dari salah satu pelabuhan di Kota Bitung, Sulawesi Utara.. 

Sementara, pihak perusahaan memberlakukan lockdown Site Kawasi untuk mencegah wabah Covid-19. Akses keluar masuk ditutup karena wilayah tersebut sedang terancam penularan wabah virus corona.

Penjelasan perusahaan PT Halmahera Persada Lygen sub PT Harita Grup ini disampaikan melalui juru bicaranya, Anie Rahmi, selaku Corporate Communication Manager Harita Nickel, kepada Liputan6.com, Jumat, 17 April 2020.

Anie membenarkan sehubungan dengan beredarnya foto dan video aksi unjuk rasa di media sosial tersebut, terjadi di Site Kawasi, PT Halmahera Persada Lygen (HPAL). Menurut dia, pengunjuk rasa bukan dari karyawan lokal yang ada di desa lingkar tambang perusahaan nikel tersebut.

Anie menyebutkan, karyawan yang unjuk rasa itu menuntut kelonggaran keluar masuk Desa Kawasi, karena sejak pertengahan bulan Maret 2020, Site Kawasi di Obi telah diberlakukan lockdown. 

Ini sebagai implementasi protokol pencegahan penyebaran virus corona Covid-19. Sehingga karyawan dan karyawan kontraktor harus tetap berada di camp yang tersedia, sebut Anie.

“Lockdown Site Kawasi ini dilakukan demi kebaikan seluruh pekerja dan keluarga karyawan. (Juga) semua kebutuhan pekerja selama lockdown pun dijamin perusahaan,” lanjut Anie.

Dalam merespon unjuk rasa tersebut, lanjut Anie, perwakilan perusahaan Harita Nickel sudah melakukan dialog dengan perwakilan karyawan kontraktor untuk mencari solusi terbaik dengan ketentuan ketat untuk karyawan bisa keluar masuk Site Kawasi.

“Dialog yang dilakukan sebagai bagian dari musyawarah mufakat dan berlangsung kondusif, dengan dimediasi oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, TNI, dan Polri yang tergabung dalam Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Halmahera Selatan,” ujar Anie.

Saat ditanya soal kebenaran informasi adanya 46 TKA yang diduga baru tiba di Site Kawasi, areal PT HPAL, melalui jalur langsung dari Bitung, Anie hanya menyatakan, kalau informasi tersebut sudah banyak yang membicarakan. Mulai dari bupati (Bahrain Kasuba), perwakilan Satgas Covid-19, dan Kapolres, di Halmahera Selatan.

“(Dan) semua sudah selesai,” kata Anie.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Klaim Aktivitas Perusahaan Kembali Normal

Anie menyatakan, selepas aksi unjuk rasa yang terjadi di lokasi PT Halmahera Persada Lygen, di Site Kawasi, Pulau Obi, pada Senin 13 April 2020, itu kemudian pada Rabu pagi, 15 April lalu, telah terjadi kesepakatan damai antara karyawan kontraktor yang berunjuk rasa itu.

Dalam surat kesepakatan damai bersama antara perusahaan dan karyawan kontraktor ini disepakati beberapa poin. Poin tersebut di antaranya seluruh karyawan kontraktor sepakat menjaga keamanan, ketertiban, kerukunan dan harmonisasi, serta akan selalu bersinergi dengan security untuk menjaga situasi keamanan dan kenyamanan di lingkungan kerja seluruh area kontraktor dan area perusahaan sub dari PT Harita Grup itu.

“Seluruh karyawan kontraktor telah sepakat untuk tidak mengulangi lagi tindakan anarkis, vandalis, dan merusak fasilitas perusahaan, akan tetapi akan mengutamakan musyawarah untuk mencapai mufakat,” sebut Anie, dalam keterangan tertulis, kepada Liputan6.com.

Menurut Anie, seluruh peraturan yang ada di perusahaan tersebut pun dibuat untuk memberikan perlindungan keamanan kepada seluruh karyawan yang ada, baik kontraktor maupun karyawan PT Halmahera Persada Lygen tersebut.

Sehingga seluruh peraturan (yang tertulis) wajib dipenuhi oleh seluruh karyawan termasuk seluruh perizinan dan akses masuk, serta larangan melintas di jalan yang dilarang perusahaan (jalan tikus). Adapun tujuan perusahaan melarang karyawan melintas di jalan tikus karena memiliki kerawanan yang dapat membahayakan pengguna jalan tikus seperti kecelakaan patah tulang, tertusuk duri atau terjatuh yang mengakibatkan fatality.

Perusahaan memberikan relaksasi bagi karyawan kontraktor non camp residence untuk keluar site dan bertemu dengan istri dan keluarga mereka sekali dalam dua minggu. Namun setiap pekerja yang kembali ke site, harus menjalankan seluruh Protokol Kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah demi mencegah penyebaran virus corona, termasuk mengikuti Rapid Test yang disediakan perusahaan (PT Halmahera Persada Lygen). 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini