Sukses

19 Napi Biang Kerusuhan Lapas Tuminting Manado Dipindah ke Nusakambangan

19 napi itu terdiri dari 10 napi hukuman seumur hidup, 5 napi narkoba dan 4 napi pembunuhan berencana.

Liputan6.com, Manado - Buntut dari kebakaran dan kerusuhan yang terjadi di Lapas Tuminting Manado, Sabtu, 11 April 2020, ada 19 napi yang akhirnya dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah.

“Mereka dibawa ke Nusakambangan karena sebagai otak kasus kerusuhan Lapas Manado,” ungkap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum dan HAM Sulut Edy Hardoyo, Kamis, 16 April 2020.

Edy mengatakan, 19 napi itu terdiri dari 10 napi hukuman seumur hidup, 5 napi narkoba dan 4 napi pembunuhan berencana.

Para napi itu diterbangkan ke Yogyakarta pada Kamis pagi, kemudian dijemput mobil Lapas Nusakambangan.

“Selain itu ada puluhan napi yang dipindahkan ke Lapas dekat Manado,” ujarnya.

Dia juga bilang, penetapan status tersangka sejumlah napi dalam kerusuhan LP Manado itu masih menunggu hasil penyelidikan Polda Sulut.

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kerusuhan di Lapas Tuminting Manado

Kebakaran berujung kerusuhan terjadi di Lapas Tuminting Manado, Sabtu, 11 April 2020, sekitar pukul 15.30 Wita. Kanwil Kemenkum dan HAM Sulut bersama Polda Sulut bergerak cepat mengungkap 11 napi yang disebut menjadi otak kejadian tersebut.

“Sampai saat ini kita sedang mendalami otak kerusuhan yang kurang lebih berjumlah 11 orang napi. Sedang didalami motifnya apa sehingga mereka dapat melakukan gerakan seperti itu,” ungkap Kakanwil Kemenkum dan HAM Provinsi Sulut Lumaksono, Minggu, 12 April 2020.

Dalam pengembangan kasus selanjutnya jumlah napi yang menjadi otak kerusuhan bertambah menjadi 19 orang.

Dia mengatakan, timnya bekerjasama dengan Polda Sulut terus menuntaskan kasus yang melibat para napi khususnya yang berada di blok narkoba.

“Untuk kerugiannya sementara diaudit oleh tim dari pusat,” tandasnya. 

Lumaksono mengatakan, sejauh ini penyebabnya adalah kekhawatiran para napi Lapas Tuminting terjangkit Covid-19 sehingga menuntut untuk segera dibebaskan. Padahal hal itu tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Hanya narapidana tindak pidana umum yang dibebaskan. Sedangkan untuk napi narkoba, tipikor dan yang pelanggaran HAM berat tidak dapat masuk dalam satu jaringan asimilasi,” ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.