Sukses

Sidang Digelar Secara Online, Bupati Muara Enim Nonaktif Bantah Surat Dakwaan

Dalam sidang yang digelar secara online, Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani membantah seluruh isi surat dakwaan yang ditujukan ke dirinya.

Liputan6.com, Palembang - Sidang kasus dugaan kasus suap yang dilakukan Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani, kembali digelar pada hari Selasa (14/4/2020) secara online.

Dalam sidang yang digelar secara teleconference ini, dibacakan dan diserahkan keterangan ahli secara tertulis, yaitu Ahli Hukum Pidana/Acara Pidana Chairul Huda dan Ahli Hukum Tata Negara Margarito Kamis, serta keterangan terdakwa Ahmad Yani.

Terdakwa Ahmad Yani mengungkapkan, dirinya membantah surat dakwaan, salah satunya yaitu dia tidak mengetahui dan tidak pernah memerintahkan Elfin. Terutama untuk melakukan ploting terhadap 16 paket proyek yang dikerjakan oleh Robi.

"Saya baru tahu ada 16 paket proyek dan anggaran senilai Rp130 miliar, setelah saya ditangkap oleh KPK," katanya, Rabu (15/4/2020).

Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani menerangkan, jika dia telah menjadi korban persekongkolan antara Robi dan Elfin.

Karena dalam catatan saksi Jenifer Capriati, bahwa ada rumah di Jalan Panglima Polim yang diberikan kepadanya, tetapi dalam persidangan telah dibantah oleh Robi.

Dari keterangan beberapa orang yang menjadi anak buah Elfin mengatakan, ada penyerahan uang ke rumah dalam kardus atau dalam paper bag. Dia pun membantah kesaksian Elfin tersebut.

"Ini jelas dari yang disampaikan oleh Elfin, jika dia tidak yakin ada uang yang diterima saya dalam paper bag yang diberikannya kepada saksi Riza Umari sebagai ajudan saya. Dari kesaksiannya, itu dilakukannya saat acara di rumah dinas sebelum keberangkatan haji," katanya.

Bahkan Elfin pun tidak pernah melihat Ahmad Yani pernah menerima paper bag dari ajudan Riza.

Salah satu Tim Penasihat Hukum terdakwa Muhammad Rudjito mengatakan, pihaknya semakin yakin bahwa Surat Dakwaan terhadap Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani telah terbantahkan seluruhnya.

<p><strong>**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan <a href="https://www.liputan6.com/donasi/177995/sembuhdaricorona" target="_blank" rel="nofollow">klik tautan ini</a>.</strong></p>

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Suap Kapolda Sumsel

Dia menjelaskan tentang Operasi Tangkap Tangan (OTT) tanggal 2 September 2019. Dimana antara A. Elfin MZ Muchtar dan Robi Okta Fahlevi, terkait pemberian USD35.000 untuk Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) di Palembang Firli Bahuri, yang sekarang menjabat sebagai Ketua KPK.

"Posisi Ahmad Yani saat itu berada di kantor Pemerintah Daerah (Pemda) Muara Enim. Sore itu, Ahmad Yani sedang melaksanakan rapat dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Sekda Muara Enim. Ahmad Yani tidak pernah mengetahui apalagi memerintah Elfin," ujarnya.

Ditambahkan Ahli Hukum Tata Negara Margarito Kamis, Elfin sendiri ditunjuk oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Ramlan Suryadi, sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), untuk sebagian dari 16 paket proyek yang dikerjakan Robi.

Elfin mengkondisikan 16 paket proyek agar dikerjakan oleh Robi, tanpa sepengetahuan Ramlan Suryadi maupun Bupati Ahmad Yani.

"Maka hemat kami, Elfin yang sesungguhnya menjadi aktor intelektual atau pelaku utama dalam perkara yang di hadapan klien kami," katanya.

3 dari 3 halaman

Fee Proyek Jalan

Ahli Hukum Pidana/Acara Pidana Chairul Huda menuturkan, surat dakwaan tersebut tidak dapat dikualifikasi sebagai tertangkap tangan, sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurutnya, di persidangan Ahmad Yani tidak pernah memberikan perintah dan persetujuan terhadap proyek-proyek Jalan Jembatan di Dinas PUPR Muara Enim. Yang mana menurut Saksi Elfin MZ Muchtar, proyek tersebut adalah persetujuan dan atau perintah dari Bupati Ahmad Yani.

"Apalagi untuk menerima komitmen fee sebesar 10 persen seperti yang dikatakan Elfin. Justru Elfin-lah yang menerima 1 pesen komitmen fee dari Robi Okta Fahlevi. Serta sebidang tanah di Alam Sutera Tangerang," ucapnya.

Dia melanjutkan, Ahmad Yani juga tidak pernah menerima pemberian tanah dari Elfin di Kabupaten Muara Enim. Karena yang membeli tanah tersebut adalah Elfin, yang pelunasannya berasal dari uang Robi.

Ahmad Yani juga tidak pernah menerima pemberian mobil mewah, namun hanya dipinjam saja oleh Robi. Peminjaman ini dalam rangka memenuhi kebutuhan aktivitas Pemkab Muara Enim.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.