Sukses

Tuduhan Curi Anjing Berujung Tindakan Pembacokan

Seorang pemuda di Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) membacok kepala tetangganya menggunakan parang.

Liputan6.com, Deli Serdang - Seorang pemuda di Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) membacok tetangganya menggunakan parang. Pelaku mengaku kesal lantaran dituduh mencuri seekor anjing.

Kapolsek Deli Tua, AKP Zulkifli Harahap mengatakan, pelaku bernama Roni Paranginangin. Pria 25 tahun tersebut warga Jalan Besar Deli Tua, Kelurahan Deli Tua Timur, Kecamatan Deli Tua.

Korban pembacokan adalah Jerry Anthoni Barus, pria 39 tahun warga Jalan Suka Maju, Kecamatan Deli Tua. Korban dibacok pelaku saat sedang tidur di warung miliknya.

"Jadi, saat korban sedang tidur, pelaku membacok korban," kata Zulkifli, Rabu (15/4/2020).

Peristiwa pembacokan tersebut berawal saat korban menemui pelaku di seputaran rumahnya sekitar pukul 02.00 WIB dini hari tadi. Saat itu, Jerry menuduh Roni telah mencuri seekor anjing peliharaannya.

Kepada pelaku, korban mengatakan agar anjing tersebut segera dikembalikan. Apabila tidak dikembalikan, jaminannya handpone milik pelaku yang disita korban tidak dikembalikan.

<p><strong>**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan <a href="https://www.liputan6.com/donasi/177995/sembuhdaricorona" target="_blank" rel="nofollow">klik tautan ini</a>.</strong></p>

Saksikan juga video pilihan berikut:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Motif Pelaku

Kesal dituduh mencuri anjing, pelaku emosi dan kemudian pulang ke rumah untuk mengambil parang. Pelaku bahkan berencana hendak membunuh korban.

Sekitar pukul 06.00 WIB, pelaku keluar rumah sambil membawa parang dan langsung menuju ke warung milik korban yang berada di Jalan Besar Deli Tua, Gang Bakti Ujung.

"Korban yang saat itu sedang tidur, langsung dibacok pelaku di bagian kepala dan wajah," Kapolsek menerangkan.

Mendapat serangan, korban langsung berteriak meminta tolong kepada warga dan keluarga. Sedangkan pelaku langsung melarikan diri. Oleh warga, korban dilarikan ke Rumah Sakit Sembiring.

Mendapat laporan dari keluarga korban, personel Polsek Deli Tua langsung mengejar pelaku. Unit Reskrim menangkap pelaku pembacokan di Jalan Besar Deli Tua, dan selanjutnya beserta barang bukti parang dibawa ke Polsek Deli Tua.

"Korban masih mendapatkan perawatan serius. Kasus ini kategori percobaan pembunuhan. Motif dendam dituduh mencuri anjing," Zulkifli menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.