Sukses

Usai Bebas Asimilasi Covid-19, Bramacorah di Kalbar Berulah Lagi

Seorang bramacorah di Kalbar berulah lagi, padahal baru saja keluar hotel prodeo usai mendapat pembebasan demi mencegah penyebaran Covid-19 di lapas.

Liputan6.com, Pontianak - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat menangkap tersangka kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah Kabupaten Kubu Raya. Tiga tersangka dibekuk. Mirisnya salah satu dari pelaku baru saja mendapatkan pembebasan dari Lembaga pemasyarakatan pada 6 April 2020, lantaran pandemi Covid-19.

Direktur Reskrimum Polda Kalbar Kombes Pol Veris Septiansyah dalam keterangan resmi melalui pesan singkat membenarkan penangkapan ini. Dia mengatakan penangkapan tersangka pencurian ini dilakukan oleh Unit 2 Resmob bersama dengan Polsek Sungai Raya pada 13 April 2020.

"Diawali dari laporan pencurian sebuah handphone di Jalan Parit Tengkorak Gang Perdana Kubu Raya, Tim Resmob melakukan konsolidasi bersama Polsek Sungai Raya untuk melakukan penyisiran diwilayah tempat kejadian perkara (TKP)," kata Veris kepada Liputan6.com, Selasa (14/4/2020).

Dari hasil penyisiran dan mengumpulkan informasi dari masyarakat. Tim Resmob mendapatkan informasi bawah terduga pelaku berada di daerah Parit Baru Kubu Raya.

"Sekitar pukul 20.00 WIB, dilakukan penangkapan di depan minimarket di daerah Parit Baru," katanya.

Kombes Pol Veris Septiansyah mengungkapkan, tersangka yang berhasil diamankan berinisial GR (23), MT (22), dan ES (27). Salah satu tersangka pencurian yaitu GR baru saja mendapatkan asimilasi atau pembebasan dari Lembaga Pemasyarakatan untuk mengantisipasi penyebaran wabah Covid-19.

Dari hasil pengembangan Tim Resmob terhadap tersangka GR. Setidaknya ia sudah melakukan 4 kali aksi pencurian semenjak mendapatkan pembebasan. Ia menyasar perumahan di wilayah Kubu Raya.

"GR ini, baru mendapatkan asimilasi dari Lapas II Pontianak tanggal 6 April 2020. Dan saat dilakukan pengembangan oleh Resmob, GR setidaknya sudah 4 kali melakukan aksi kejahatan. Mulai tanggal 8 April, berarti 2 hari setelah bebas sudah mencuri lagi," ujar Veris.

Untuk aksi lainya, GR melakukan pada 9 April di wilayah Tanjung Hulu, 11 April 2020 di Jalan Parit Bugis, dan 13 April di Jalan Parit Tengkorak. Polisi menyita semua barang bukti berupa ponsel berbagai merk.

Saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar untuk diproses hukum lebih lanjut. 

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.