Sukses

Permintaan Napi Narkoba di Lapas Tuminting Manado Saat Mengamuk dan Bakar Gedung

Warga binaan narkoba merasa dianaktirikan.

Liputan6.com, Manado - Kementerian Hukum dan HAM mengungkapkan, peristiwa kebakaran yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tuminting, Manado, Sulawesi Utara, Sabtu sore, dipicu oleh ulah sejumlah narapidana narkoba yang minta dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi di tengah pandemi COVID-19.

"Yang menjadi pemicunya adalah para warga binaan narkoba meminta agar mereka juga dibebaskan," ujar Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Bambang Wiyono dalam keterangan tertulis yang diterima Antara, Sabtu (11/4/2020).

Kebakaran di Lapas Tuminting terjadi Sabtu, sekitar pukul 15.30 WITA. Dalam video yang dibagikan oleh Bambang, terlihat asap hitam pekat membumbung tinggi dari dalam lapas. Beberapa bagian gedung juga nampak hangus terbakar.

Bambang mengatakan, para narapidana narkoba tersebut mengamuk lantaran merasa dianaktirikan, karena tidak turut serta dibebaskan oleh pemerintah melalui asimilasi dan integrasi di tengah pandemi COVID-19.

"Para warga binaan narkoba merasa dianaktirikan sehingga meminta disamakan dengan warga binaan tindak pidana umum lainnya," ujar Bambang.

Selain itu, kata dia, kemarahan narapidana juga disebabkan tidak diperkenankannya salah seorang narapidana untuk melayat orang tuanya yang meninggal.

"Karena terdapat kekhawatiran mengenai wabah COVID-19, maka petugas lapas tidak mengizinkan salah satu warga binaan untuk melayat orang tuanya yang meninggal dunia," kata dia.

<p><strong>**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan <a href="https://www.liputan6.com/donasi/177995/sembuhdaricorona" target="_blank" rel="nofollow">klik tautan ini</a>.</strong></p>

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kondisi Terkini

Bambang mengatakan berdasarkan informasi sementara yang dia terima, tidak ada narapidana yang melarikan diri dalam peristiwa tersebut. Kondisi lapas saat ini juga sudah mulai kembali kondusif dengan penjagaan ketat dari aparat keamanan.

"Aparat keamanan siaga di luar lapas dalam rangka mengantisipasi terhadap hal-hal yang tidak diinginkan. Pada pukul 19.30 WITA kondisi lapas mulai aman terkendali," ujar dia.

Dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi, disebutkan bahwa syarat narapidana yang berhak dibebaskan adalah narapidana yang melakukan tindak pidana selain tindak pidana terorisme, narkotika, dan prekursor narkotika serta psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.