Sukses

Pemprov Jawa Barat Perpanjang Program Belajar di Rumah hingga 27 April 2020

Pemerintah Provinsi Jawa Barat memutuskan memperpanjang masa pelaksanaan Proses Belajar Mengajar (PBM) untuk SMA sederajat di rumah masing-masing sampai 27 April 2020 mendatang.

Liputan6.com, Bandung - Pemerintah Provinsi Jawa Barat memutuskan memperpanjang masa pelaksanaan Proses Belajar Mengajar (PBM) untuk SMA sederajat di rumah masing-masing sampai 27 April 2020 mendatang.

Keputusan tersebut tertera dalam Surat Edaran 443/ 4181–Set.Disdik tentang Perpanjangan Waktu Pelaksanaan PBM di rumah dan Informasi Kegiatan Akademik Tahun Pelajaran 2019/2020 yang ditandatangani Kepala Disdik Jabar Dewi Sartika.

Perpanjangan PBM ini merupakan yang kesekian kalinya. Sebab sebelumnya, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat menetapkan pelaksanaan PBM di rumah masing-masing hingga 13 April 2020.

Dewi Sartika pun mengimbau seluruh pengawas dan kepala SMA/SMK/SLB untuk tetap memedomani penyesuaian surat ini.

"Pelaksanaan PBM di rumah dan pelaksanaan tugas pengawas sekolah, kepala sekolah serta guru dan tenaga kependidikan masa berlakunya dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penanganan darurat bencana wabah penyakit akibat Covid-19 di lapangan," tutur Dewi dalam keterangan resminya, Jumat (10/4/2020).

Lebih lanjut, Dewi menyampaikan kepada komite sekolah agar berpartisipasi melaksanakan koordinasi dengan orangtua peserta didik dalam bekerja sama, membimbing, memperhatikan, mendampingi, dan mengawasi peserta didik dalam melaksanakan PBM di rumah.

Simak video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bandung Perpanjang Sampai 22 April

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Hikmat Ginanjar mengatakan, waktu pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi peserta didik dan bekerja di rumah bagi pendidik dan tenaga kependidikan diperpanjang sampai dengan 22 April 2020.

Ia juga menyebutkan libur awal Ramadan (1441 H) dimulai dari 23 hingga 25 April 2020.

Dalam Surat Edarannya, Hikmat mengatakan, kenaikan kelas dan kelulusan pada satuan pendidikan harus mempedomani ketentuan Surat Edaran Mendikbud Nomor 04 Tahun 2020 sebagaimana tercantum dalam surat nomor PK.01.01/2384/III/2020.

Hikmat juga mengatakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau bantuan operasional  pendidikan dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah termasuk untuk memboayai keperluan dalam pencegahan pandemi Covid-19, seperti penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, disinfektan, dan masker bagi warga sekolah serta untuk membiayai pembelajaran daring sesuai Surat Edaran Mendikbu Nomor 04 Tahun 2020.

"Edaran ini akan ditinjau kembali dan diperbaiki apabila ada perubahan kebijakan dan atau ada hal-hal yang tidak sesuai," tutur Hikmat dalam keterangannya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.