Sukses

Buruh Harian Lepas di Kepri Ditangkap Polisi, Diduga Unggah Meme Menghina Presiden

Pelaku dijerat dengan Pasal 45a ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah dengan UU 19/2016 dan atau pasal 208 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.

Liputan6.com, Kepri - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap seorang pria berinisial WP. Dia ditangkap atas dugaan sebagai pelaku penghinaan Presiden Joko Widodo di media sosial Facebook.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt mengatakan, WP mengunggah meme atau gambar yang diduga kuat menghina Presiden Republik Indonesia. Unggahan itu juga dianggap dapat menimbulkan permusuhan individu atau kelompok berdasarkan antargolongan.

"Pelaku buruh harian lepas yang beralamat di Kampung Bugis, Tanjung Pinang, Kepri," kata Kombes Harry dalam keteranganya, Rabu (8/4/2020).

Pengungkapan kasus ini berangkat dari adanya laporan polisi bernomor LP-A/55/IV/ 2020/Spkt-Kepri, tertanggal 5 April 2020.

Setelah dilakukan pemeriksaan awal, kata Harry, WP mengaku mengunggah gambar yang menghina Presiden Jokowi hanya bertujuan untuk membuat lelucon dengan menyindir kinerja Presiden Jokowi.

"Menurut keterangan awal pelaku bahwa ada ketidaksukaan terhadap Presiden Republik Indonesia," pungkas Harry.

Bersama pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone merk Samsung, satu buah Sim Card Axis, satu buah sim Card telkomsel, satu buah Micro SD, Kartu tanda penduduk (KTP) atas nama pelaku, dan tiga lembar print out postingan di akun Facebook.

<p><strong>**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan <a href="https://www.liputan6.com/donasi/177995/sembuhdaricorona" target="_blank" rel="nofollow">klik tautan ini</a>.</strong></p>

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Diancam 6 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45a ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah dengan UU 19/2016 dan atau pasal 208 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.

Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis sebelumnya mengeluarkan Surat Telegram (TR) yang ditandatangani Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo.

TR tersebut terkait aturan penegakan hukum bagi masyarakat yang melakukan penghinaan terhadap penguasa.

TR yang dimaksud bernomor ST/1098/IV/HUK.7.1/2020 terkait dengan perkara kejahatan siber, dimana jajaran Reskrim Polri bakal menindak siapa saja yang melakukan penghinaan kepada penguasa, presiden, dan pejabat pemerintah di sosial media.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.