Sukses

Bocah SD di Kupang Dicabuli Pelajar SMA Usai Berkenalan di Medsos

Orangtua diimbau tetap mengontrol penggunaan ponsel saat kebijakan physical distancing diterapkan.

Liputan6.com, Kupang - Nasib nahas dialami bocah lugu berinisial PG (12), siswi kelas VI SD di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Ia menjadi korban pencabulan pelajar kelas XI SMA, berinisial, GFM (16), Jumat (3/4/2020), sekitar pukul 01.30 Wita. Perbuatan cabul itu dilakukan di area Bukit Cinta, Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, NTT.

Kapolsek Kupang Tengah, Ipda Elpidus Kono Feka menuturkan, sebelumnya pelaku dan korban berkenalan di media sosial dan menjalin komunikasi lewat aplikasi chat online.

Pelaku dan korban kemudian sepakat bertemu. Setelah berjanjian, pelaku kemudian menjemput korban di rumahnya di Kelurahan Oebobo, Kamis malam (2/4/2020). Pelaku lalu membawa korban ke Bukit Cinta.

Elpidus mengatakan, dari hasil penyelidikan Reskrim Polsek Kupang Tengah terungkap, korban dan pelaku sempat bersetubuh di lokasi kejadian.

"Polisi sudah periksa pelaku, korban dan saksi. Hasil visum dari RSB Titus Uli sudah kita kantongi," ujarnya, Selasa (7/4/2020).

Aksi cabul pelaku, kata Elpidus, diketahui saat salah seorang keluarga korban bernama Buce kaget melihat PG tidak ada di kamar saat dini hari. Buce kemudian membangunkan M, ibu korban. Mereka lalu mencari korban hingga pukul 03.00 Wita.

Selang beberapa saat, pelaku mengantar pulang korban dengan sepeda motor. Takut dimarahi, keduanya langsung kabur karena saat itu ibu dan kerabat korban sudah menunggu di halaman rumah.

"Mereka dikejar kerabat korban dengan sepeda motor. Di ujung jalan Gua Lordes Oebobo, pelaku dan korban terjatuh dari sepeda motor, sehingga diamankan dan dibawa ke Polsek Oebobo. Namun, karena lokasi kejadian ada di wilayah hukum Polres Kupang maka dilaporkan ke kami," katanya.

Menurut dia, karena korban dan pelaku masih di bawah umur, polisi tidak menahan pelaku, namun proses hukum tetap dijalankan.

"Keluarga pelaku menjamin akan menghadirkan pelaku jika dibutuhkan untuk proses hukum," imbuhnya.

Polisi juga mengupayakan diversi dengan menghadirkan korban, pelaku pencabulan, dan keluarga masing-masing termasuk pekerja sosial guna menyelesaikan secara kekeluargaan. Meski demikian, polisi menjerat pelaku dengan pasal 81 ayat (1) undang-undang nomor 35 tuhun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Ia mengimbau agar orangtua memastikan aktivitas anak sepanjang hari.

"Penggunaan handphone untuk anak agar dikontrol orangtua. Arahkan anak untuk kesibukan positif, sehingga tidak melakukan hal-hal yang kurang baik," tandasnya. 

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.