Sukses

Ketika Eksistensi Masjid Ahmadiyah Singaparna Tergerus Covid-19 dan Kebijakan Penguasa

Ada SKB Pemkab Tasikmalaya, bagaimana nasib Masjid Al-Aqso di Kampung Badakpaeh, Desa Cipakat, Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya yang dikelola Jamaah Ahmadiyah?

Liputan6.com, Tasikmalaya - Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) menyayangkan adanya upaya penutupan Masjid Al-Aqso di Kampung Badakpaeh, Desa Cipakat, Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya yang dikelola oleh pihaknya.

Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Bupati Tasikmalaya, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Dandim 0612 Tasikmalaya, Kapolres Tasikmalaya mengenai "Penolakan Renovasi Masjid, Pembangunan Menara dan Sarana Ibadah Serta Kegiatan Dakwah Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Kampung Badakpaeh, Desa Cipakat, Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya" yang diserahkan Badan Koordinasi Pengawas Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem) Kabupaten Tasikmalaya kepada pengurus JAI.

Kelanjutan dari SKB itu, JAI Singaparna mendapatkan undangan rapat dari Bakorpakem di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya. Namun, pihak JAI memilih untuk menolak hadir dan memberikan tanggapan melalui surat.

Ketua DPD JAI Tasikmalaya, Nanang Ahmad Hidayat menyampaikan alasan pihaknya tidak datang ke rapat tersebut karena undangan tersebut dinilai mendadak dan tidak memiliki tujuan yang jelas. Selain itu, dia menambahkan, JAI tengah melaksanakan imbauan pemerintah dalam mengurangi penyebaran Corona Covid-19 dengan physical distancing.

"Surat undangan rapat Bakorpakem datang hari Minggu, (5/4/2020) sore. Karena terlalu mendadak jadi kami tidak menghadirinya. Kami tidak diberitahu tujuan digelarnya pertemuan tersebut," ujar Nanang dalam keterangan resminya.

Nanang mengakui, JAI sangat menyayangkan terbitnya SKB Bupati Tasikmalaya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Dandim 0612 Tasikmalaya, Kapolres Tasikmalaya tentang pelarangan renovasi Masjid Al-Aqso dan Pelarangan kegiatan JAI di Kampung Badakpaeh, Desa Cipakat, Singaparna, Tasikmalaya baru diterima pada Sabtu, 4 April 2020. Pasalnya, pihak JAI tidak pernah dilibatkan sebelumnya.

"Padahal, ternyata SKB tersebut dibuat 27 Januari 2020," dia menjelaskan.

Sementara itu, Ketua DPC Peradi Tasikmalaya, Andi Ibnu Hadi menilai SKB tersebut merupakan tindakan yang sangat gegabah karena bertentangan dengan landasan hukum negara.

Indonesia merupakan negara hukum dengan sumber hukum tertinggi Negara Kesatuan RI adalah Pancasila dan UUD 1945. UUD dan Peraturan lain di bawahnya semuanya harus merujuk kepada Pancasila dan UUD 1945, dua sumber hukum tertinggi di NKRI tersebut.

Kemudian, dia melanjutkan, SKB tentang Ahmadiyah yang dibuat oleh Pemkab Tasikmalaya sangat bertentangan dengan SKB 3 Menteri Nomor: 3 Tahun 2008, Nomor: KEP - 003/A/JA/6/2008, Nomor : 199 Tahun 2008, tentang : Peringatan dan Perintah Kepada Penganut, Anggota, dan/atau anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), dan Warga Masyarakat.

"Dalam 7 diktum SKB 3 Menteri sama sekali tidak ditemukan pelarangan perihal peribadahan dan kegiatan JAI di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Kabupaten Tasikmalaya," dia menegaskan.

Untuk itu, Andi Ibnu meminta kepada pemerintah Kabupaten Tasikmalaya untuk memberikan jaminan kebebasan setiap warga negara untuk menjalankan ibadah yang telah diatur dalam konstitusi UUD 45 pasal 28 E dan pasal 29 ayat 2, serta meminta Pemkab Tasikmalaya untuk mencabut SKB larangan renovasi Masjid Al-Aqso.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Fokus Penanganan Covid-19

Menurut Ketua Lakpesdam NU Tasikmalaya, Aip Syaiful Mubarok, kantor NU bersebelahan persis dengan Masjid Al Aqso yang dikelola oleh Jemaah Ahmadiyah, dan sejauh ini kegiatan tersebut tidak pernah bermasalah.

"Kami melihat kegiatan yang dilaksanakan oleh jemaah Ahmadiyah juga tidak pernah mengganggu lingkungan sekitar, bahkan kami melihat jemaah Ahmadiyah selalu tertib dalam melaksanakan kegiatan," dia mengatakan.

Dalam hal ini, dia melanjutkan, SKB yang dikeluarkan Pemkab Tasikmalaya bertolak belakang dengan SKB 3 Menteri No 3 Tahun 2008, karena dalam SKB tersebut sama sekali tidak ada pelarangan peribadahan dan kegiatan bagi Jamaah Ahmadiyah. Oleh karena itu, diharapkan Pemkab Tasikmalaya mencabut SKB tersebut.

"Meminta Pemkab Tasikmalaya melalui Bakorpakem mengedepankan dialog yang baik dan bermartabat, sehingga terbangun kesepahaman yang baik sehingga hak hak kewarganegaraan warga Jamaah Ahmadiyah Indonesia terlindungi sesuai konstitusi," kata Aip.

Ketua DPD KNPI Nana Sumarna meminta Pemkab Tasikmalaya untuk fokus menangani Covid-19, bukannya malah menyebarkan virus yang bisa menyulut permasalahan baru di tengah masyarakat dengan berusaha menutup Masjid Ahmadiyah dan melarang kegiatannya.

"Menurut survei Setara Institute Kabupaten Tasikmalaya masuk kedalam kota yang intoleran, munculnya SKB tentang pelarangan renovasi Masjid & kegiatan Ahmadiyah bisa semakin memperburuk citra Kabupaten Tasikmalaya," dia menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.