Sukses

42 Napi Lapas Nusakambangan Bebas Lebih Cepat, Siapa Mereka?

Di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah sebanyak 42 narapidana dari sejumlah lapas akan dibebaskan, seturut program pencegahan dan penanggulangan Covid-19

Liputan6.com, Cilacap - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly akan membebaskan sebagian narapidana dan anak-anak untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19 di rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan, melalui surat keputusan bernomor M.HH -19.PK.01.04.04. Tahun 2020.

Pembebasan sebagian narapidana itu akan melalui asimilasi dan pembebasan bersyarat. Pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi adalah upaya pencegahan dan penyelamatan narapidana dan anak yang berada di Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan Rumah Tahanan Negara dari penyebaran Covid-19.

Di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah sebanyak 42 narapidana dari sejumlah lapas akan dibebaskan, seturut program pencegahan dan penanggulangan Covid-19, sesuai dengan terbitnya Keputusan Menteri Hukum dan HAM tersebut.

“Yang akan mendapatkan asimilasi maupun integrasi, sesuai dengan keputusan menteri dan peraturan menteri,” kata Koordinator Kepala Lapas se-Nusakambangan dan Cilacap, Erwedi Supriyanto, Rabu (1/4/2020).

Dia mengatakan ke-42 napi tersebut bukan termasuk napi yang terkait dengan PP 86 dan PP 99, yakni narkoba, terorisme, korupsi kejahatan HAM, dan kejahatan berat lainnya. Ketiga jenis napi tersebut tidak dibebaskan.

"Itu saja. Itu berarti, terorisme, narkoba dan korupsi, untuk kali ini tidak memperoleh (pembebasan),” ucap Erwddi, yang juga Kepala Lapas Batu, Nusakambangan.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pencegahan Covid-19 di Lapas Nusakambangan

Ada beberapa ketentuan bagi narapidana dan anak yang akan dibebaskan melalui asimilasi menurut keputusan tersebut. Adapun ketentuannya, bagi narapidana yang dua pertiga masa pidananya jatuh pada 31 Desember 2020 dan kemudian bagi anak setengah masa pidananya jatuh pada 31 Desember 2020.

Dia pun mengklaim, napi yang dibebaskan itu juga sudah diseleksi. Pihak lapas juga melakukan tracking riwayat napi di dalam lapas. Itu artinya, yang dibebaskan adalah yang berkelakuan baik dan kooperatif.

Pelaksanaan pembebasan itu dilakukan secepatnya. Proses pembebasan dilaksanakan di masing-masing kepala lapas. Dia juga mengatakan angka ini bisa bertambah, seturut seleksi yang dilakukan masing-masing lapas di Nusakambangan dan Cilacap.

Soal pencegahan Covid-19 di lapas, Erwedi bilang Lapas di Nusakambangan sudah menutup kunjungan tamu, tak terkecuali. Penutupan telah dilakukan sejak 18 Maret lalu.

Dia menyatakan tak ada satu pun napi maupun petugas Lapas Nusakambangan yang terpapar Covid-19. Dia menyebut, Nusakambangan steril dari Covid-19.

“Aman. Tidak ada. Semoga tidak ada,” ucapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.