Sukses

Spesialis Curanmor Beraksi Saat Warga Palembang Khusyuk Salat Jumat

Tiga orang spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) di Kota Palembang ditangkap Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang Sumsel.

Liputan6.com, Palembang - Aksi kriminalitas ternyata tidak mengenal waktu dan kondisi. Seperti yang dilakukan spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) di Kota Palembang Sumatera Selatan (Sumsel).

Di tengah kekhusyukan para jemaah Salat Jumat di masjid-masjid di Kota Palembang, kawanan curanmor memanfaatkan waktu salat ini dengan mencuri sepeda motor para jemaah masjid.

Sepak terjang EG (25), AL (19) dan KD (43) yang sangat meresahkan ini, akhirnya dihentikan Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang

Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Nuryono didampingi Kanit Ranmor Iptu Novel mengatakan, tersangka EG dan AL memanfaatkan situasi jemaah yang sedang Salat Jumat, untuk mencuri sepeda motor korbannya.

"Mereka mencuri sepeda motor jemaah di area parkir tempat ibadah, yang tanpa penjagaan,” ucapnya, Sabtu (28/3/2020).

Aksi EG dan AL terungkap setelah mereka mencuri sepeda motor di rumah warga, di Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang Sumsel, pada hari Jumat (27/3/2020) lalu.

Aksi curanmor itu diduga dilakukan kedua tersangka di beberapa masjid di Kota Palembang Sumsel. Sementara tersangka KD sendiri, menjadi penadah barang hasil curanmor tersangka EG dan AL.

"Jadi ada beberapa lokasi di mana kedua tersangka melakukan curanmor. Kami masih mendalami dugaan komplotan dan lokasi curanmor lainnya," tegas Nuryono.

Tersangka KD ditangkap anggota Polrestabes Palembang, setelah polisi menangkap tersangka EG dan AL. Ketiga tersangka terpaksa dilumpuhkan petugas, karena berusaha kabur dan melawan saat akan ditangkap.

"Penadah juga tentu kita proses karena turut membantu aksi pencurian," ujarnya.

Selain ketiga tersangka, polisi mengamankan barang bukti kejahatan berupa dua unit sepeda motor matic, satu lembar STNK sepeda motor dan beberapa unit ponsel yang juga diduga hasil pencurian di Kota Palembang.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ancaman Hukuman Penjara

Kedua tersangka curanmor akan dijerat dengan Pasal 363 tentang pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara 7 tahun.

Sedangkan tersangka KD, dikenakan Pasal 481 Junto Pasal 480 KUHP, tentang keterlibatan atau ikut menikmati hasil curian.

“Ancaman penadah hasil curanmor bisa sampai penjara 5 tahun," katanya.

Tersangka KD mengaku menjual sepeda motor dengan harga bervariasi. Tergantung dari kondisi sepeda motor curian yang diserahkan EG dan AL.

"Motor matic saya jual harganya antara Rp1,5 juta sampai Rp1,8 juta. Saya cuma dapat jatah Rp300 ribu," ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.