Sukses

Cegah COVID-19, Nyepi di Bali Ditambah 1 Hari

Warga diimbau tetap di rumah usai Nyepi

Liputan6.com, Denpasar Pelaksanaan hari raya Nyepi tahun 2020 dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Bali untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.  Melalui surat imbauan Nomor 45/Satgascovid19/III/2020 tertanggal 23 Maret 2020, Gubernur Bali mengimbau masyarakat tetap berada di rumah usai pelaksanaan hari raya Nyepi.

Sebagaimana diketahui, masyarakat Bali akan melaksanakan Nyepi pada tanggal 25 Maret 2020. Nyepi akan berlangsung mulai pukul 06.00 Wita pada Rabu (25/3/2020) hingga pukul 06.00 Wita pada Kamis (26/3/2020).

Artinya, masyarakat Bali akan melaksanakan Nyepi selama 24 jam saja, selebihnya situasi dan kondisi kembali normal seperti sedia kala. Namun ada yang berbeda pada pelaksanaan Nyepi tahun ini. Nyepi yang merupakan penanda pergantian tahun baru Saka 1942 berlangsung di tengah situasi pandemi COVID-19.

Dalam kerangka itu, meski lazimnya masyarakat bisa kembali beraktivitas pada hari Kamis (26/3/2020) sejak pukul 06.00 Wita, namun gubernur tetap meminta masyarakat tetap berada di rumah. Ya, melalui surat imbauan yang dikeluarkannya, Koster meminta warga tetap melakukan aktivitas di dalam rumah pada hari Kamis (26/3/2020).

Ketua Satgas Penanggulangan COVID-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra menjelaskan, kebijakan itu diambil sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19 yang lebih luas di Provinsi Bali.

“Sehari setelah Nyepi gubernur memohon kepada masyarakat Bali untuk tetap berada di rumah, tepatnya pada hari Kamis (26/3/2020). Tujuannya untuk terus menguatkan upaya pencegahan penyebaran COVID-19 yang sudah berada di sekitar kita, karena dua orang Bali positif COVID-19,” kata Dewa Made Indra dalam siaran resminya yang disampaikan secara live streaming di akun Youtube Pemprov Bali, Selasa (24/3/2020).

Menurutnya, sebelum kebijakan itu diambil, gubernur telah mendiskusikan dengan semua pihak dan menyosialisasikan kepada seluruh instansi pemerintah seperti Bank Indonesia, TNI, Polri dan juga instansi-instansi lainnya.

“Tanggal 26 Maret 2020 itu masih rangkaian Nyepi yang disebut Ngembak Geni dan masyarakat beraktivitas di luar. Biasanya digunakan untuk mengunjungi keluarga, bahkan mengunjungi tempat-tempat wisata,” ujarnya.

Ia menegaskan untuk perusahaan swasta diminta menyesuaikan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali yakni meliburkan perusahaannya. Kebijakan ini sendiri telah disosialisasikan ke seluruh kabupaten/kota di Bali.

“Ada yang dikecualikan untuk bisa keluar rumah seperti petugas TNI, Polri, ASN, ambulance, petugas medis dan lainnya. Kantor pemerintah semua tutup, kecuali rumah sakit. Bagaimana kantor lainnya (swasta)? Dengan imbauan ini, kantor-kantor itu diminta tutup,” kata Dewa Made Indra.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.