Sukses

Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 di Malang, Taman dan Tempat Hiburan Ditutup

Selain menutup seluruh taman kota Pemkot Malang juga meminta tempat hiburan malam tutup demi mencegah penyebaran Corona Covid-19.

Liputan6.com, Malang - Ada pemandangan berbeda di sejumlah Taman Kota Malang. Tali rafia dipasang jadi pagar membatas, serta diikat melilit di selurh kursi taman. Pengumuman taman dan kebun bibit ditutup untuk mencegah dan penanganan corona Covid-19 turut dipasang.

Kota Malang sendiri disebut Pemprov Jawa Timur sebagai zona merah penyebaran corona Covid-19. Karena itu pula, gerak cepat menutup ruang terbuka hijau sekaligus sarana ruang publik seperti taman – taman kota dari kunjungan masyarakat dilakukan.

Penutupan disertai program disinfeksi di tujuh taman kota dan empat kebun bibit. Petugas menyemprotkan cairan antiseptik secara bergilir. Mulai dari Alun-alun Merdeka Malang, Ijen Boulevard, Taman Slamet dannya. Kursi dililit tali demi memastikan tidak diduduki pengunjung.

"Selama masa darurat Covid-19, semua taman kota harus steril dari aktivitas publik," kata Wakil Ketua Satgas Covid-19 Kota Malang, Alie Mulyanto, Sabtu, 21 Maret 2019.

Pemberlakukan penutupan seluruh ruang terbuka hijau itu sampai batas waktu yang ditentukan. Selama status darurat corona Covid-19 belum dicabut. Masyarakat pun diimbau menerapkan social distancing atau jaga jarak sosial.

Kepala Bagian Humas Pemkot Malang, Nur Widianto mengatakan, kebijakan itu diterapkan untuk mereduksi penyebaran virus corona baru yang menyebabkan penyakit Covid-19 tersebut.

"Hari kemarin sejumlah titik juga dilakukan penyemprotan disinfektan. Masyarakat lebih baik beraktivitas di rumah," ujar Widianto.

Sampai Sabtu, 20 Maret malam kemarin, data perkembangan corona Covid-19 Pemkot Malang menyebut ada 72 orang dalam pemantauan (ODP). Serta 3 pasien dalam pengawasan (PDP) dengan uji laboratorium belum keluar. Serta 2 positif (1 meninggal).

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Awasi Tempat Hiburan

Selain menutup ruang terbuka seperti taman kota, Pemkot Malang juga meminta beberapa jenis tempat hiburan tutup sementara. Seperti bioskop, permainan ketangkasan, panti pijat, pusat kebugaran maupun tempat usaha sejenisnya.

Tempat usaha makan dan minum diizinkan beroperasi. Syaratnya, menerapkan prosedur pencegahan penyebaran Covid-19.

Ada Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 6 tahun 2020 tentang Kesiapsiagaan Dunia Usaha dalam Menghadapi Covid-19.

Satpol PP Kota Malang pun sejak dua hari terakhir mulai mengawasi tempat hiburan. Sejumlah tempat di antaranya yang kedapatan melanggar aturan ditegur. Mereka yang masih bandel meski sudah pernah diperingatkan, bakal diberi sanksi tegas.

"Bila tetap tidak patuh, dapat dipertimbangkan diberi sanksi penutupan ijin," kata Kepala Satpol PP Kota Malang, Prijadi.

Pemkot meminta seluruh warga disiplin, patuh terhadap imbauan. Serta membangun kesadaran bersama melawan penyebaran corona Covid-19. Salah satu caranya, lebih banyak beraktifitas di rumah.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.