Sukses

Dampak Timor Leste Lockdown Corona Covid-19 untuk Para Pelintas Perbatasan di NTT

Timor Leste telah menerapkan kebijakan karantina kawasan (lockdown) mulai Kamis (19/3/2020) untuk mencegah penyebaran Covid-19

Liputan6.com, Kupang - Para pelintas warga negara asing (WNA) dari Timor Leste yang masuk ke Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di Pulau Timor, Provinsi Nusa Tenggara Timur mulai diberlakukan wajib memiliki visa. Hal itu dilakukan seturut mewabahnya virus Corona atau Covid-19.

"Mulai Jumat hari ini Peraturan Menkumham Nomor 8 Tahun 2020 sudah berlaku terkait dengan pelintas WNA dari Timor Leste di mana mereka dikenakan wajib VISA," ujar Pelaksana Tugas Administrator Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) PLBN Motaain Kabupaten Belu, Engelbertus Klau, kepada wartawan, Jumat (20/3/2020).

"Untuk pengurusan VISA di KBRI di Dili, ibu kota Timor Leste juga harus dilampirkan surat keterangan sehat dari dokter bahwa pelintas tersebut bebas dari Virus Corona Covid-19," katanya.

Dia mengatakan, hal ini sebagai langkah pengawasan yang baik untuk mencegah masuknya virus Corona Covid-19 dari negara yang berbatasan wilayah laut dan darat dengan Nusa Tenggara Timur itu.

"Sebelumnya memang diberlakukan bebas visa bagi WNA yang masuk dari Timor Leste, tetapi sekarang sudah wajib visa disertai surat keterangan sehat atau bebas dari Covid-19," katanya.

Pihak Timor Leste sendiri, lanjut dia, telah menerapkan kebijakan karantina kawasan (lockdown) mulai Kamis (19/3) kemarin untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Meskipun kebijakan tersebut diambil secara sepihak sehingga kami juga kaget, namun saat ditutup masih ada pelintas yang melintas di perbatasan," katanya.

Engelbertus mengatakan, untuk saat ini pelayanan lainnya di PLBN Motaain masih berjalan seperti biasa karena belum ada perintah dari pemerintah pusat untuk menutup kawasan perbatasan.

Dia mengatakan, pihaknya telah memperketat pemeriksaan bagi setiap pelintas untuk mencegah penyebaran virus Corona alias Covid-19 dari negara tetangga itu.

"Selain itu kami juga akan menerapkan car wash untuk memeriksa dan membersihkan setiap kendaraan yang masuk," ucapnya.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

BI NTT Karantina Uang Sebelum Diedarkan

Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Nusa Tenggara Timur (NTT) mulai menerapkan karantina uang rupiah sebagai upaya pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19) sebelum diedarkan kembali ke masyarakat setempat.

"Di bidang peredaran uang, kami melakukan pengkondisian terhadap uang yang diterima dari perbankan berupa karantina selama 14 hari untuk memastikan kondisi fisik uang bebas dari virus sebelum didistribusikan kembali ke masyarakat," kata Deputi Kepala Perwakilan BI NTT, Rut Eka Trisilowati, kepada wartawan, Jumat (20/3/2020).

Menurut dia, hal itu berkaitan dengan upaya BI NTT dalam mencegah penyebaran Virus Corona (COVID-19) melalui media perantara uang rupiah yang digunakan masyarakat.

Upaya ini, lanjut dia, sebagai realisasi kebijakan dari Kantor Pusat Bank Indonesia yang diterapkan untuk seluruh kantor perwakilan BI di Tanah Air.

Dia menjelaskan, dalam masa karantina, uang rupiah yang diterima dari perbankan selaku Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR) ditindaklanjuti dengan proses penyemprotan disinfektan.

Selain itu, kata dia, pihaknya juga memperkuat higienitas dari sumber daya manusia dan perangkat yang digunakan dalam pengolahan uang rupiah.

"Kami juga berkoordinasi dengan PJPUR untuk menerapkan langkah-langka dalam pengolahan uang rupiah dengan memperhatikan aspek keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja," katanya.

Trisilowati menjelaskan, upaya pencegahan lain di antaranya dengan melakukan penyemprotan disinfektan sebagai bagian dari pembersihan menyeluruh bangunan kantor, termasuk kendaraan dinas maupun kendaraan operasional yang digunakan dalam pengedaran uang rupiah.

Selain itu, memberlakukan mekanisme kerja dari rumah secara bergantian, isolasi mandiri, penggunaan cairan pembersih tangan, dan sosialisasi pencegahan Covid-19 termasuk penerapan pembatasan sosial.

"Ke depan, kami bersama dengan pemerintah daerah dan otoritas lainnya akan tetap mencermati perkembangan penyebaran COVID-19, selain komitmen kami untuk terus melaksanakan pelayanan terbaik bagi masyarakat di daerah ini," katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.