Sukses

Siaga Virus Corona, Tiga Kampus di Jabar Terapkan Kuliah Daring

Keputusan ini diambil sebagai tindak lanjut kesiapsiagaan menghadapi eskalasi virus corona atau Covid-19.

Liputan6.com, Bandung - Sejumlah kampus di Jawa Barat mulai membatasi kegiatan tatap muka. Keputusan ini diambil sebagai tindak lanjut kesiapsiagaan menghadapi eskalasi virus Corona atau Covid-19.

Ketiga kampus tersebut yakni Universitas Padjadjaran (Unpad), Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI). Hal itu disampaikan melalui surat edaran masing-masing kampus tersebut.

Adapun surat edaran yang dikeluarkan Unpad merupakan tindak lanjut atas surat edaran nomor 529/UN6.RKT/TU/2020.

"Mulai tanggal 18 Maret 2020, kegiatan pembelajaran secara tatap muka dikurangi bertahap dan menggantikannya dengan metode daring (dalam jaringan). Untuk kegiatan pembimbingan tugas akhir dilaksanakan dengan kombinasi daring dan tatap muka dalam jumlah terbatas. Mekanisme perubahan bentuk pembelajaran ini akan diatur dalam petunjuk teknis," kata Rektor Unpad Rina Indiastuti dalam keterangan di surat edaran, Sabtu (14/3/2020).

Rina lebih mengatakan, pihaknya menerapkan kebijakan yang ditujukan untuk pengelola, dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan di lingkungan kampusnya agar bertindak tetap waspada dan tidak panik dalam menghadapi pandemi Covid-19.

Dia juga meminta sivitas akademika Unpad untuk menghindari kegiatan yang dihadiri banyak orang dan tidak menyelenggarakan kegiatan baik akademik maupun non akademik yang melibatkan banyak peserta.

Selain itu, para pengajar dan mahasiswa di Unpad diminta berperilaku hidup sehat.

"Apabila dalam kondisi tidak sehat seperti mengalami gejala demam, batuk, pilek dan atau sesak napas untuk melaporkan segera kepada pusat data melalui aplikasi atau call center di nomor 082116187892," ucapnya, soal antisipasi virus Corona.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

ITB

Selain Unpad, penerapan kuliah daring juga disampaikan ITB melalui surat edaran yang dikeluarkan pimpinan ITB. Pihak kampus menyatakan untuk menggelar perkuliahan jarak jauh yang mengacu pada surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 3 Tahun 2020 mengenai pencegahan virus corona.

"Mengimbau kepada segenap dosen ITB untuk mengoptimalkan berbagai bentuk metode pembelajaran jarak jauh, termasuk pemanfaatan fasilitas e-learning atau online dalam kerangka upaya pencegahan Covid-19, sesuai dengan arahan dari Direktorat Pendidikan dan Direktorat Pengembangan Pendidikan ITB," ujar Rektor ITB Reini Wirahadikusumah.

Selain itu, Reini memutuskan untuk menghentikan segala bentuk kegiatan di lingkungan ITB yang melibatkan banyak peserta dari dalam dan luar kampus termasuk penyelenggaraan wisuda, studium generale, konferensi, workshop, seminar dan kegiatan mahasiswa yang melibatkan banyak peserta dari luar kampus.

Rektor juga menginstruksikan kepada segenap unsur kepemimpinan ITB untuk selalu berkoordinasi dengan pihak rektorat dalam kerangka upaya untuk pemantauan dan pencegahan Covid-19.

ITB mengeluarkan keputusan tersebut yang berlaku sejak diterbitkannya surat edaran pada 14 Maret sampai dengan 30 April 2020.

3 dari 3 halaman

UPI

Sedangkan UPI membuat surat edaran bernomor 0017. Sistem perkuliahan daring disarankan menggunakan aplikasi khusus bernama SPOT atau SPADA.

"Kegiatan tatap muka perkuliahan dan pembelajaran di sekolah laboratorium percontohan dikurangi dan diganti dengan cara memberikan pembelajaran dan tugas terstruktur dengan mengoptimalkan media pembelajaran online," kata Rektor UPI Asep Kadarohman dalam keterangan tertulisnya.

Aktivitas lain, lanjut Asep, seperti kunjungan ke perpustakaan diganti secara daring, kunjungan dan pemanfaatan fasilitas untuk pihak eksternal dihentikan. Jika mendesak harus mengikuti protokol pencegahan virus corona.

Selain itu, dalam surat tersebut tertera bahwa izin kunjungan dosen hingga mahasiswa ke luar kota atau keluar negeri dihentikan. Ini pun berlaku bagi izin penyelenggaraan kegiatan di dalam maupun di luar kampus yang melibatkan banyak orang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.