Sukses

Buruh Bangunan di Palembang Nekat Belajar Buat Uang Palsu di Bandung

TH, warga Palembang belajar cara membuat uang palsu dari temannya yang berada di Kota Bandung Jabar.

Liputan6.com, Palembang - Bank Indonesia mulai menyosialisasikan transaksi digital QRIS, untuk menekan peredaran uang palsu (upal). Sayangnya, tranformasi digital yang belum masif digunakan ini, membuat peredaran upal terus terjadi di Kota Palembang.

Seperti yang dilakukan TH (49), warga Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang Sumatera Selatan (Sumsel). Buruh bangunan ini nekat belajar membuat uang palsu, dengan mendatangi rekanannya di Kota Bandung Jawa Barat (Jabar).

Setelah mahir, TH kembali ke Palembang untuk mempraktekkan pembuatan upal tersebut. Bermodal printer, TH akhirnya berhasil membuat upal dengan jumlah puluhan juta. Upal tersebut sudah digunakan sekitar Rp20 juta, untuk membeli beragam kebutuhannya.

Salah satu lokasi peredaran upalnya yaitu di Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang. Aksi penipuannya ini akhirnya dicurigai para pedagang, yang selalu gagal menyetor uangnya ke bank.

Para korbannya akhirnya melaporkan ke Polrestabes Palembang. Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang lalu menelusuri sumber upal, yang meresahkan warga Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji mengatakan, dari laporan tersebut timnya langsung bergerak mencari siapa yang menyebarkan upal ini.

“Tim melakukan penelusuran dan penyelidikan, hingga kita temukan siapa pelaku pengedaran upal ini,” ujarnya, Jumat (13/3/2020).

TH sendiri ditangkap di kediamannya, bersama seluruh barang bukti yang digunakan untuk mencetak upal.

Polisi mengamankan 1 unit mesin print pencetak upal, 72 lembar upal pecahan Rp100.000 dengan total Rp7,2 juta. Upal ini diduga akan kembali digunakan pelaku, untuk membeli berbagai kebutuhannya.

"Kita masih lakukan pengembangan karena berdasarkan keterangan tersangka, jumlah uang palsu yang diedarkan cukup banyak di Palembang. Ada puluhan juta rupiah," ungkapnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Upal Puluhan Juta

Atas ulahnya, tersangka dijerat Pasal 245 KUHP, Subsider Pasal 36 Ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011. Yaitu tentang mata uang, dengan ancaman penjara selama 15 tahun.

Pelaku TH mengakui perbuatannya, karena dia putus asa hasil pekerjaannya sebagai buruh bangunan, tidak mencukupi untuk membiayai kebutuhan sehari-harinya.

"Kerja bangunan tidak cukup. Saya belajar buat upal dari teman saya saat tinggal di Kota Bandung Jabar,” katanya.

TH belajar selama 1 bulan dan akhirnya dia memberanikan diri pulang ke Palembang dan mengedarkan upal tersebut.

Diakuinya, upal itu digunakannya untuk belanja kebutuhan sehari-hari. Bahkan, TH kembali menjual upalnya dengan harga di bawah standar.

“Saya jual juga upal ini dengan harga miring. Upal ini juga sudah saya belanjakan hingga Rp20 juta,” ucapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini