Sukses

Jadi Buronan Kasus Korupsi, Plt Bupati Bengkalis Kehilangan Jabatannya

Gubernur Riau Syamsuar menunjuk Bustami menjadi pelaksana harian Bupati Bengkalis karena Plt Bupati Bengkalis Muhammad tidak diketahui keberadaannya setelah ditetapkan buron oleh Polda Riau.

Liputan6.com, Pekanbaru - Gubernur Riau Syamsuar menunjuk Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis Bustami menjadi pelaksana harian Bupati di Negeri Junjungan. Pasalnya, Plt Bupati Bengkalis Muhammad tidak diketahui keberadaannya setelah ditetapkan buron oleh Polda Riau.

Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Riau Sudarman menyebut penunjukan Bustami belaku mulai Kamis, 12 Maret 2020. Tujuannya agar tidak terjadi kekosongan pemerintahan di daerah pesisir itu.

Penunjukan ini juga sudah diberitahukan ke Kementerian Dalam Negeri. Pemprov Riau mengirim surat dan meminta petunjuk terkait tindak lanjut pengisian pemimpin sementara di Kabupaten Bengkalis.

"Pak Gubernur sudah berkonsultasi, apakah penunjukan Plh ini sampai akhir masa jabatan Bupati atau nanti akan ditunjuk penjabat Bupati," kata Sudarman.

Data dirangkum, surat bernomor 130/PEM-OTDA/615 11 Maret 2020 berdasarkan surat yang diajukan Sekretaris Daerah Bengkalis Nomor 100/Tapem/88/2020 tanggal 9 Maret 2020 perihal Penegasan Kewenangan Pelaksana Tugas Pemerintah Daerah di Kabupaten Bengkalis.

Inti dalam surat itu, apabila kepala daerah dan wakil kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, maka sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.

Dalam surat itu juga disebutkan, apabila terjadi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah, maka sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.

Sebagai informasi, Muhammad sudah tak pernah lagi masuk kantor ataupun datang ke rumah dinasnya di Bengkalis sejak tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Polda Riau. Rencananya politikus PDIP ini diminta keterangan terkait statusnya sebagai tersangka korupsi pipa transmisi PDAM.

Polda Riau sudah menetapkan Muhammad sebagai buronan beberapa pekan lalu. Sebelum itu, penyidik juga mengajukan surat cegah tangkal Muhammad supaya tidak kabur keluar negeri.

"Diajukan cekal pada 5 Februari dan keluar pada 11 Februari," kata Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto SIK.

Meski berstatus buronan, Muhammad tetap berusaha lolos dari jeratan hukum dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dia ingin status tersangkanya digugurkan karena menilai tidak prosedural.

Sidang ini sudah dimulai pada awal pekan ini tapi ditunda pekan depan karena perwakilan Polda Riau tidak datang ke persidangan. Hingga kini, Sunarto belum tahu apakah pekan depan kuasa hukum Polda datang ke pengadilan.

"Untuk praperadilan nanti saya tanyakan ke kuasa hukum Polda Riau," kata mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Utara ini.

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.