Sukses

Teka-Teki Pembunuh Remaja Deli Serdang Terungkap Dalam Tempo 6 Jam

Penemuan jasad remaja di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) sempat menjadi teka teki. Jasad remaja yang diketahui bernama Isra Rabbani ditemukan di perkebunan Jalan Sei Mencirim, Desa Sei Semayang, pada Senin, 9 Maret 2020.

Liputan6.com, Deli Serdang Penemuan jasad remaja di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) sempat menjadi teka teki. Jasad remaja yang diketahui bernama Isra Rabbani ditemukan di perkebunan Jalan Sei Mencirim, Desa Sei Semayang, pada Senin, 9 Maret 2020.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir mengatakan, Isra belakangan diketahui sebagai korban pembunuhan. Remaja 16 tahun itu merupakan warga Jalan Johar Dusun III Desa Sei Mencirim, Sunggal.

"Di hari yang sama, kita berhasil menangkap pelaku dalam tempo 6 jam pasca penemuan jasad korban," kata Kapolrestabes di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut, Jalan KH Wahid Hasyim, Kota Medan, Rabu (11/3/2020).

Pelaku pembunuhan terhadap Isra adalah Muhammad Arief Syahputra, berstatus rekan korban. Pria 22 tahun ini ditangkap polisi saat bersembunyi di plafon rumah kosong di Desa Sei Mencirim.

Diungkapkan Kapolrestabes, motif Arief tega membunuh Isra dilatarbelakangi dendam. Pelaku menuduh korban telah mencuri handphone miliknya saat tengah tertidur di salah satu tukang pangkas di Jalan Johar.

"Usai menjalankan aksinya, pelaku mengambil sepeda motor dan handphone milik korban," ungkapnya.

Saat menghabisi nyawa korban, pelaku terlebih dahulu memukul bagian wajah korban dengan pelepah sawit. Tidak sampai di situ, pelaku juga memukul korban dengan menggunakan batu pada bagian wajah.

Aksi pembunuhan yang dilakukan pelaku Arief terhadap Isra terjadi pada Jumat, 6 Maret 2020, sekitar pukul 22.30 WIB. Jasad korban ditemukan 3 hari kemudian dalam kondisi mengenaskan.

"Petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku karena mencoba kabur saat akan ditangkap," ucap Isir, yang pernah menjadi ajudan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Sunggal untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selain pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa batu, handphone, pelepah kelapa dan sepeda motor.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 338 karena menghilangkan nyawa seseorang dan Pasal 365 karena merampas barang milik orang lain dan menghilangkan nyawa. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.