Sukses

Polda Sumut Gulung Pengedar Narkoba Jaringan Internasional

Pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menangkap tujuh orang pengedar narkoba jaringan internasional, seorang di antaranya diberikan tindakan tegas terukur hingga meregang nyawa.

Liputan6.com, Medan Pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menangkap tujuh orang pengedar narkoba jaringan internasional, seorang di antaranya diberikan tindakan tegas terukur hingga meregang nyawa.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, dari penangkapan sindikat tersebut, disita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 22,5 Kilogram dan pil ekstasi sebanyak 11.000 butir.

"Mereka ini jaringan internasional yang masuk ke wilayah Sumatera Utara," kata Martuani di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut, Jalan KH Wahid Hasyim, Kota Medan, Senin (9/3/2020).

Diterangkan Kapolda, para pelaku yang ditangkap berdasarkan dua operasi yang dilakukan pihaknya. Operasi pertama diamankan dua pelaku, yaitu Ridwan Toha Sinaga dan Feri Agus Jaya Nainggolan. Dua orang ini jaringan Malaysia-Provinsi Riau-dan Tapanuli Selatan.

"Dari penangkapan ini diamankan pelaku Ridwan dan Feri dengan barang bukti 5,7 Kilogram sabu," ujarnya.

Selanjutnya dalam operasi kedua, merupakan jaringan Malaysia-Aceh-Sumut, dan tempat terakhirnya di Kota Medan. Dalam penangkapan ini lima orang ditangkap, yaitu Muhajir, Muammar Juanda, Syafiruddin, Muhammad Yendra, dan Zulkifli.

"Kasus kedua ini diamankan barang bukti 16,7 Kilogram sabu dan 11 ribu pil ekstasi. Tujuh orang yang ditangkap, satu di antaranya ditindak tegas atas nama Zulkifli ditindak tegas hingga meninggal dunia," ungkapnya.

Diterangkan Kapolda Sumut, diamankannya narkotika golongan I jenis sabu seberat 22,52 Kilogram, menyelamatkan anak bangsa 225.200 orang dengan asumsi 1 gram sabu 10 orang pengguna.

Sedangkan narkotika golongan I jenis pil ekstasi seberat lebih kurang 11.000 butir, dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 11.000 orang, dengan asumsi 1 butir pil ekstasi untuk satu pengguna.

"Kita telah menyelamatkan masyarakat Sumut sebanyak 236.200 orang," Martuani menerangkan.

Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini